Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Presiden Prabowo Subianto. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa laporan harta kekayaan Presiden telah memenuhi seluruh persyaratan, baik dari segi ketepatan waktu maupun kelengkapan data.
LHKPN Presiden Prabowo: Tepat Waktu dan Lengkap
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa LHKPN Presiden Prabowo telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan lengkap. Masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka melalui laman elhkpn.kpk.go.id sebagai wujud transparansi publik.
“LHKPN Bapak Presiden sudah diverifikasi, lengkap, dan saat ini sudah dipublikasikan. Sebagai bentuk transparansi, masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka melalui laman elhkpn.kpk.go.id,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Teladan Positif bagi Pejabat Publik
Budi menambahkan bahwa pelaporan LHKPN yang patuh terhadap ketentuan waktu dan kelengkapan oleh Presiden Prabowo merupakan contoh yang baik bagi para penyelenggara negara lainnya. Hal ini penting dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
“Pelaporan atas kepemilikan harta kekayaan secara patuh, baik patuh dalam ketepatan waktu, maupun patuh dalam kelengkapan dan kebenaran pelaporannya, sebagai teladan positif bagi para pejabat publik dalam upaya pencegahan korupsi,” jelas Budi.
Total Harta Rp 2 Triliun
Sebelumnya, KPK telah merilis LHKPN terbaru Prabowo dengan total harta mencapai Rp 2 triliun. Laporan tersebut disampaikan pada 31 Maret 2026 dan mencakup data harta kekayaan per tahun 2025. Informasi lengkap dapat diakses melalui situs resmi KPK.
Langkah ini menunjukkan komitmen Presiden dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas, sekaligus menjadi dorongan bagi pejabat lain untuk mengikuti jejak yang sama.



