Kemensos dan Kemenkop Jalin Sinergi Strategis untuk Pemberdayaan Penerima Bansos
Jakarta - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) telah menyepakati pembangunan sinergi strategis guna memperkuat program pemberdayaan bagi para penerima bantuan sosial (bansos). Kolaborasi ini diwujudkan dengan memberikan kesempatan kerja di Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, sebagai langkah nyata menuju kemandirian ekonomi.
Pertemuan Strategis Dua Menteri
Sinergi ini terbentuk dalam pertemuan antara Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dengan Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono di Kantor Kemenkop, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Gus Ipul menekankan pentingnya implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
"Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih ini adalah bagian dari pemberdayaan keluarga penerima manfaat. Salah satu bentuk pemberdayaannya adalah memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjadi pekerja di Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," jelas Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).
Kolaborasi untuk Kemandirian Berkelanjutan
Menurut Gus Ipul, kerja sama dengan Kemenkop ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto melalui Inpres tersebut. Dengan sinergi ini, program pemberdayaan diharapkan menjadi lebih terukur dan berkelanjutan.
"Dengan begitu kita akan bisa mengukur dengan baik, berapa keluarga-keluarga ini yang sudah diberdayakan dan sudah lepas dari keluarga penerima bansos. Mereka menjadi keluarga yang lebih mandiri karena sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan yang lebih daripada yang diterima saat menjadi penerima manfaat," ujar Gus Ipul.
Selain kesempatan kerja, penerima manfaat juga akan didorong untuk menjadi anggota Kopdes Merah Putih. Kemensos dan Kemenkop bersama-sama akan mengkaji payung hukum yang tepat sebagai pedoman bagi penerima manfaat, termasuk terkait iuran pokok dan iuran wajib keanggotaan koperasi.
Target Penyerapan Tenaga Kerja dan Manfaat Ekonomi
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan harapannya agar penerima manfaat yang menjadi anggota Kopdes Merah Putih dapat memperoleh sisa hasil usaha koperasi, sehingga pendapatan mereka meningkat.
"Harapannya nanti setelah jadi anggota koperasi, mereka bisa mendapatkan sisa hasil usaha yang akan menambah pendapatan. Sehingga mereka diharapkan bisa keluar dari kelompok di desil 1 dan desil 2," kata Ferry.
Lebih lanjut, Ferry menjelaskan rencana ke depan di mana setiap Kopdes Merah Putih akan membuka kesempatan bagi 15-18 orang penerima manfaat untuk bekerja sebagai pengelola atau tenaga pendukung.
"Dengan asumsi akan ada 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, kita akan bisa menyerap hampir 1,4 juta orang penerima manfaat PKH yang bisa bekerja di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujar Ferry optimistis.
Penyusunan Skema Kerja dan Pendampingan
Wakil Menteri Koperasi RI Farida Farichah menambahkan bahwa pihaknya sedang menyusun skema detail terkait jenis pekerjaan yang dapat dilakukan oleh penerima manfaat di Kopdes Merah Putih.
"Sedang kita skemakan, yang pasti nanti ada driver, satpam, penjaga gudang, dan lain sebagainya. Ini masih dalam proses pematangan," jelas Farida.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Sosial RI Agus Jabo Priyono yang mendampingi Mensos Gus Ipul. Sinergi antara Kemensos dan Kemenkop ini diharapkan dapat mempercepat proses graduasi penerima bansos menuju kemandirian ekonomi yang berkelanjutan.



