KPK Siapkan SP3 Kasus Korupsi Anoda Logam Usai Tersangka Siman Bahar Meninggal Dunia
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam, yaitu Direktur Utama PT Loco Montrado (LM), Siman Bahar. Langkah ini diambil menyusul informasi yang menyatakan bahwa Siman Bahar telah meninggal dunia di negara lain.
"Informasi meninggal dunia itu, per hari ini, kita sudah bisa pastikan, hanya kita butuh administrasinya," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (13/4/2026) malam.
Proses Administrasi untuk SP3
Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa SP3 akan diterbitkan setelah KPK memastikan kebenaran wafatnya Siman Bahar. Untuk itu, pihaknya membutuhkan surat keterangan kematian sebagai bukti administrasi yang sah. "Tentunya, ini demi hukum, kalau tersangka meninggal dunia itu SP3 pasti. Tapi kita butuh administrasinya, itu yang sedang kami cek," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Siman Bahar (SB) sebagai tersangka dengan dakwaan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini berkaitan dengan kerja sama pengolahan anoda logam yang diduga melibatkan praktik korupsi.
Penyitaan Aset dan Perkembangan Kasus
Pada tahun 2025, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar. Uang tersebut diduga diperoleh dari hasil korupsi dalam proyek pengolahan anoda logam. Selain itu, kasus ini juga telah menjerat pihak lain, termasuk mantan pejabat Antam, Dody Martimbang, yang telah divonis 6,5 tahun penjara atas perannya dalam korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 100,7 miliar.
Terbaru, KPK mengumumkan bahwa PT Loco Montrado (LCM) juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi pengolahan anoda logam PT Antam Tbk. Penetapan ini menandai perluasan penyidikan terhadap entitas perusahaan yang terlibat.
Dengan meninggalnya Siman Bahar, proses hukum terhadap dirinya secara pribadi akan dihentikan melalui SP3, namun penyidikan terhadap kasus korupsi anoda logam secara keseluruhan masih berlanjut, termasuk terhadap korporasi dan pihak terkait lainnya. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini demi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.



