Hari Pertama WFH ASN: KPK Tetap Periksa Saksi, Kemenag Jaga Layanan Umat
WFH ASN: KPK Periksa Saksi, Kemenag Layani Umat

Hari Pertama WFH ASN: KPK Tetap Lakukan Pemeriksaan, Kemenag Jamin Layanan Umat

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya penghematan energi. Pada Jumat pertama, 10 April 2026, aktivitas di sejumlah kementerian dan lembaga tetap berjalan meski dengan jumlah pegawai yang berkurang di kantor.

KPK Terapkan Kombinasi BDR dan BDK

Di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juru Bicara Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya membagi pegawai menjadi dua kelompok: Bekerja dari Rumah (BDR) dan Bekerja dari Kantor (BDK). "KPK mulai menerapkan kombinasi kerja bagi pegawai, yakni BDR dan BDK," ujar Budi di Jakarta.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pemanggilan saksi untuk kasus dugaan korupsi tetap dilakukan secara tatap muka di Gedung Merah Putih. Layanan publik di KPK juga tetap beroperasi, termasuk:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Pelayanan Informasi Publik (PIP)
  • Perpustakaan
  • Pengaduan Masyarakat
  • Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

"Sementara layanan sertifikasi penyuluh antikorupsi dan pelaporan gratifikasi dioptimalkan secara online melalui aplikasi," tambah Budi. KPK mengandalkan teknologi informasi untuk menjaga kualitas kinerja dan transformasi budaya kerja.

Kemenag Fokus pada Layanan Keagamaan

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga menjalankan WFH dengan memastikan pelayanan keumatan tidak terganggu. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa WFH bukan sekadar perubahan lokasi, tetapi bagian dari sistem kerja yang lebih adaptif dan efisien. "WFH adalah cara baru bekerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan," katanya.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menekankan bahwa WFH berarti pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby, bukan work from anywhere. Layanan yang tetap beroperasi adalah legalisasi buku nikah di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk di Kantor Urusan Agama (KUA).

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menjelaskan bahwa layanan ini dibuka di Loket Pelayanan Publik, Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat. Jadwal operasionalnya adalah:

  1. Senin hingga Kamis: pukul 08.00–14.00 WIB
  2. Jumat: pukul 08.00–11.00 WIB

"Pelayanan keagamaan tidak boleh terhenti karena menjadi kebutuhan dasar masyarakat," tegas Zayadi. Kebijakan WFH ini diharapkan dapat mendorong efisiensi energi sekaligus menjaga akses masyarakat terhadap layanan publik yang vital.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga