Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan klarifikasi terkait Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Pihak Kemendikdasmen menegaskan bahwa SE tersebut tidak bertujuan untuk memberhentikan guru non-aparatur sipil negara (ASN).
Penjelasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026). Nunuk memaparkan alasan penerbitan SE tersebut.
Tujuan Penerbitan SE Mendikdasmen 7/2026
Menurut Nunuk, SE ini penting untuk memastikan kelangsungan proses pembelajaran. Selain itu, SE ini juga menjadi landasan bagi pemerintah daerah (pemda) dalam memberikan gaji kepada guru non-ASN. Nunuk menyatakan, "Guru non-ASN masih sangat dibutuhkan di sekolah-sekolah. Ada tiga tujuan penerbitan SE ini: menjamin pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian penugasan guru, dan menjadi landasan bagi pemda dalam menggaji guru."
Kriteria guru non-ASN yang diatur dalam SE ini adalah mereka yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 1 Desember 2024. Guru non-ASN tersebut juga harus masih aktif mengajar, khususnya di satuan pendidikan milik pemda.
SE Bukan Kebijakan Pemberhentian
Nunuk menegaskan bahwa SE ini diterbitkan bukan untuk memberhentikan guru non-ASN, melainkan agar pemda tidak memberhentikan mereka. "SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan pemberhentian guru non-ASN, tetapi sebagai rujukan agar guru-guru tetap mengajar dan pemerintah daerah memiliki pertimbangan untuk tetap mempekerjakan mereka kembali," ujarnya.
Nunuk juga menekankan bahwa tidak ada pernyataan dalam SE yang melarang guru non-ASN mengajar pada tahun 2027. SE ini, menurutnya, bertujuan untuk menata status guru non-ASN, bukan menghentikan mereka. "Tidak ada pernyataan dalam SE tersebut yang mengatakan guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Memang usia SE ini sampai Desember 2026, yang ditata statusnya, bukan menghentikan gurunya," jelasnya.
Dukungan Penghasilan bagi Guru Non-ASN
Dalam SE ini juga diatur mengenai penghasilan guru non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa guru non-ASN berhak mendapatkan tunjangan profesi, sementara yang lain berhak mendapat insentif. Nunuk menjelaskan, "Di dalam SE ini juga mengatur dukungan penghasilan bagi guru non-ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tunjangan profesi guru, insentif, maupun dukungan tambahan lain dari pemerintah daerah."
Berdasarkan data Kemendikdasmen, sebanyak 137.764 guru non-ASN berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta per bulan. Sementara itu, 99.432 guru non-ASN lainnya berhak mendapatkan insentif sebesar Rp 400 ribu per bulan. "Dari data kami, 137.764 guru berhak mendapat tunjangan profesi guru. Bagi non-ASN yang memenuhi syarat, memiliki sertifikat pendidik, dan memenuhi beban kerja, mereka akan mendapatkan Rp 2 juta per bulan," terang Nunuk. "Ada 99.432 guru yang mendapatkan insentif, yaitu mereka yang memiliki sertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja atau belum sertifikasi, diberikan insentif Rp 400 ribu per bulan," tambahnya.
Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
Berikut adalah isi lengkap SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026:
- Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024;
- Masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
- Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.
- Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
- Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Dengan adanya SE ini, diharapkan tidak ada lagi kekhawatiran mengenai pemberhentian guru non-ASN. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung kesejahteraan guru demi kemajuan pendidikan di Indonesia.



