Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi pendidikan untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ di satuan pendidikan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, yang mengkategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Materi Edukasi untuk Anak Didik
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, menyatakan bahwa materi ini ditargetkan untuk peserta didik. "Kita membuat materi pendidikan. Sasaran kita anak didik. Kita menyusun materi yang diorientasikan untuk memberi pemahaman kepada anak didik. Bahkan lebih spesifik lagi, kita juga memikirkan tentang bagaimana memasukkan materi itu, di mata pelajaran apa itu, apakah di pelajaran agama, PPKn, atau yang lainnya. Sudah mulai kita pikirkan juga dimulai kelas berapa," kata Romo Syafii dalam siaran pers, Selasa (14/7/2026).
Penyusunan materi dilakukan secara kolaboratif lintas satuan kerja Kemenag dengan melibatkan akademisi dan para pakar. Istilah yang digunakan adalah "penyebaran budaya LGBTQ" sesuai dengan Perpres 111/2025. Romo Syafii menjelaskan, "Peraturan Presiden memakai istilah penyebaran budaya LGBT, bukan LGBT. Karena kalau LGBT itu menyasar personal, tetapi ketika budaya, itu gerakan." Hal ini untuk membedakan antara individu dan penyebaran paham atau gerakan.
Perkuat Pancasila dan Ajaran Agama
Materi dirancang untuk memperkuat pemahaman peserta didik sesuai nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan ajaran agama, dengan pendekatan yang disesuaikan pada setiap jenjang pendidikan. "Ketika Indonesia yang Pasal 29 ayat (1)-nya berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa dan kita memahami sila pertama Pancasila sebagai kausa prima, itu artinya menyangkut pada ketentuan norma-norma agama yang hidup di Indonesia," ujar Romo Syafii.
Ia menambahkan, "Kita sudah bertanya kepada semua tokoh agama, satupun tidak ada yang mengatakan agamanya mendukung, menerima, atau mengesahkan LGBT. Memahami LGBT sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia sebelumnya tidak bisa diterima." Substansi materi masih dalam proses perumusan dengan melibatkan profesor, akademisi, dan pakar agar sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Penjagaan Sejak Dini
"Kita memikirkan tentang bagaimana kita bisa memberikan materi-materi yang sesuai dengan tingkatan pendidikan sehingga dipahami oleh mereka. Sehingga dari awal kita sudah melakukan penjagaan," pungkas Romo Syafii. Materi ini diharapkan dapat menjadi benteng preventif terhadap penyebaran budaya LGBTQ di lingkungan pendidikan.



