Kesaksian Dr Cenuk Widyastrana Sayekti, dosen non-PNS Universitas Airlangga (Unair), di Mahkamah Konstitusi pada Selasa pagi, 30 Juni 2026, menjadi viral di media sosial. Ia mengungkapkan gaji pokoknya hanya sekitar Rp 2,6 juta per bulan, meski memiliki kualifikasi doktor dari Macquarie University, Australia, dan mengajar di salah satu kampus negeri papan atas Indonesia.
Klarifikasi Unair Soal Pendapatan Dosen Non-PNS
Menanggapi viralnya kesaksian tersebut, pihak Unair memberikan klarifikasi. Mantan Rektor Unair, Prof Mohammad Nasih, mengunggah pernyataan di akun Instagram-nya bahwa dosen non-PNS pemula di Unair pada 2025 bisa membawa pulang sekitar Rp 16 juta per bulan. Menurut beliau, keluhan gaji dosen terlalu dibesar-besarkan.
Perbandingan Gaji Pokok dan Total Pendapatan
Dr Cenuk menyebutkan bahwa gaji pokoknya sebagai dosen non-PNS hanya Rp 2,6 juta. Namun, Prof Nasih menjelaskan bahwa total pendapatan dosen non-PNS tidak hanya berasal dari gaji pokok, melainkan juga dari tunjangan dan honorarium tambahan. Ia menegaskan bahwa angka Rp 16 juta per bulan adalah pendapatan bersih yang diterima dosen pemula.
Viralnya kasus ini memicu diskusi tentang kesejahteraan dosen non-PNS di Indonesia, terutama mereka yang memiliki kualifikasi tinggi namun masih menerima gaji pokok rendah.



