DPRD Surabaya Soroti Truk Sampah Tak Layak, Minta Evaluasi Segera
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap keberadaan sejumlah truk pengangkut sampah yang dinilai tidak layak jalan namun masih beroperasi di jalanan kota. Kondisi ini dianggap berpotensi mengancam keselamatan lalu lintas sekaligus merusak estetika dan kebersihan Surabaya.
Status Kepemilikan Bukan Alasan Abai Kelayakan
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mengungkapkan bahwa persoalan armada pengangkut sampah ini sebelumnya telah dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya. Dalam rapat, DLH menjelaskan bahwa sebagian truk merupakan milik dinas, sementara sebagian lainnya disewa dari pihak swasta. "Dulu kita sempat rapat dengan DLH terkait truk yang tidak layak mengangkut sampah di jalanan Surabaya. Saat itu dijelaskan ada truk milik DLH dan ada juga yang disewa dari pihak swasta," ujar Fathoni dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).
Meski demikian, Fathoni menegaskan bahwa status kepemilikan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kelayakan kendaraan operasional. "Apapun itu, mau sewa atau milik sendiri, kelayakannya harus diperhatikan," tegasnya. Ia menilai akan menjadi anomali jika pemerintah kota masih menggunakan armada tidak layak, sementara Dinas Perhubungan rutin melakukan razia terhadap kendaraan lain yang dianggap tidak memenuhi standar.
Potensi Rusak Citra Kota dan Solusi yang Ditawarkan
Fathoni juga menyoroti bahwa kondisi armada yang tidak layak dapat merusak citra Surabaya sebagai kota yang bersih dan tertata. "Selain merusak keindahan kota, itu juga menjadi etalase wajah pemerintah kota di depan masyarakat," tuturnya. Oleh karena itu, ia meminta DLH memastikan armada pengangkut sampah yang digunakan benar-benar layak jalan, baik melalui pengadaan maupun penyewaan kendaraan yang memenuhi standar operasional. "Kalau tidak mampu membeli, setidaknya menyewa truk yang layak untuk operasional pengangkutan sampah," tambahnya.
Selain masalah armada, Fathoni menyoroti fasilitas di TPA Benowo yang dinilai perlu dilengkapi dengan sarana pencuci ban kendaraan. Hal ini penting agar truk yang keluar dari area pembuangan tidak membawa kotoran yang bisa mencemari jalan. "Di TPA Benowo harus ada fasilitas pencuci ban, sehingga ketika keluar dari lokasi pembuangan bannya sudah bersih dan tidak merusak jalan," jelasnya.
Harapan dan Tegasan Terkait Masa Operasional
Fathoni berharap kejadian viral terkait truk pengangkut sampah tidak layak menjadi yang terakhir terjadi di Surabaya. "Kami berharap setelah Lebaran tidak ada lagi truk yang tidak layak digunakan untuk mengangkut sampah dari TPS ke TPA," paparnya. Ia juga menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap penggunaan armada yang telah melewati masa operasional. Mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, masa operasional truk maksimal 15 tahun.
"Truk yang usia pakainya sudah lebih dari 15 tahun seharusnya tidak lagi digunakan, apalagi jika dibiayai menggunakan APBD," tegas Fathoni. Jika masih ada kontrak jangka panjang dengan penyedia jasa, ia meminta pemerintah kota segera mengevaluasi bahkan menghentikan kontrak tersebut agar armada yang digunakan lebih layak. "Kalau kontraknya masih panjang ya harus dievaluasi, bahkan diakhiri supaya penyedia menghadirkan armada yang lebih baru," pungkasnya.
