DPRD DKI Bentuk Panitia Khusus Evaluasi Pengelolaan Sampah Pasca-Tragedi Bantargebang
DPRD DKI Jakarta secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah Jakarta sebagai respons langsung terhadap tragedi longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang terjadi awal Maret 2026. Pembentukan badan khusus ini bertujuan melakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh aspek pengelolaan sampah di Ibu Kota, mulai dari kebijakan hingga implementasi sistem di lapangan.
Evaluasi Menyeluruh dan Audit Sistem
Anggota DPRD DKI Jakarta, Raden Gusti Arief, dalam keterangan resminya pada Rabu (11/3/2026) menjelaskan bahwa Pansus akan mengaudit secara menyeluruh sistem pengelolaan sampah yang selama ini diterapkan. "Kami di DPRD DKI Jakarta telah membentuk Panitia Khusus Pengelolaan Sampah Jakarta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan, sistem, serta arah pengelolaan sampah Ibu Kota," tegas Arief.
Fokus utama Pansus meliputi beberapa aspek kritis:
- Mengkaji ulang ketergantungan Jakarta yang berlebihan terhadap TPST Bantargebang sebagai satu-satunya solusi pengolahan sampah.
- Mempercepat penerapan teknologi pengolahan sampah modern yang lebih aman dan efisien.
- Memastikan perlindungan keselamatan bagi pekerja, pemulung, dan masyarakat sekitar lokasi pengolahan sampah.
- Menyusun roadmap pengurangan sampah dari hulu hingga hilir dengan pendekatan berkelanjutan.
Titik Balik Pengelolaan Sampah Jakarta
Arief menyatakan bahwa Jakarta telah terlalu lama menunda solusi besar-besaran untuk persoalan sampah, dengan hanya mengandalkan pendekatan tambal sulam yang tidak menyelesaikan akar masalah. "Jika tidak ada langkah berani sekarang, tragedi seperti ini bisa terulang kembali di masa depan," peringatnya dengan nada serius.
Menurut politisi DKI ini, tragedi Bantargebang harus menjadi momentum perubahan fundamental. "Tragedi di Bantargebang harus menjadi titik balik. Sampah Jakarta tidak boleh lagi dikelola dengan cara lama. DPRD DKI Jakarta harus mengambil langkah serius melalui Pansus Pengelolaan Sampah," tegasnya.
Arief menambahkan bahwa Jakarta sebagai kota global tidak pantas terus bergantung pada sistem pengelolaan sampah yang tertinggal. "Sudah waktunya Jakarta melakukan reformasi total dalam tata kelola sampah," imbuhnya, menekankan pentingnya transformasi sistemik.
Kronologi Tragedi Bantargebang
Sebagai latar belakang pembentukan Pansus, tragedi longsoran sampah di TPST Bantargebang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Insiden yang terjadi secara tiba-tiba ini menyebabkan runtuhnya timbunan sampah yang menimbun warung hingga beberapa truk pengangkut sampah.
Proses pencarian dan evakuasi korban kemudian dilakukan secara intensif. Hasilnya, tujuh orang ditemukan dalam kondisi tewas, sementara enam orang lainnya berhasil diselamatkan dengan selamat. Tragedi kemanusiaan inilah yang memicu respons cepat dari legislatif DKI Jakarta melalui pembentukan Pansus khusus.
Pembentukan Panitia Khusus Pengelolaan Sampah ini diharapkan tidak hanya merespons tragedi Bantargebang, tetapi juga menciptakan sistem pengelolaan sampah Jakarta yang lebih aman, modern, dan berkelanjutan untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan.
