DLH DKI Tegaskan Tak Ada Pembuangan Sampah ke Kali Pesanggrahan dari TPU Tanah Kusir
Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta memberikan klarifikasi tegas terkait isu viral yang beredar di media sosial. Isu tersebut menyebutkan adanya pembuangan sampah dari mobil DLH ke Kali Pesanggrahan di area TPU Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kepala Dinas DLH DKI, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan emplacement atau tempat penampungan sementara sampah sungai yang resmi dan telah beroperasi sejak tahun 2014.
Fungsi Emplacement sebagai Penampungan Sementara
Asep Kuswanto menjelaskan bahwa emplacement di TPU Tanah Kusir berfungsi sebagai tempat penempatan sementara sampah yang berasal dari badan air, khususnya sungai, dan bukan sampah rumah tangga warga. "Perlu saya jelaskan bahwa emplacement ini sudah ada sejak 2014 dan merupakan salah satu yang pertama di DKI Jakarta. Fungsinya untuk menampung sampah dari sungai, seperti dari Pesanggrahan, Kebayoran Baru, dan Kebayoran Lama," ujarnya pada Jumat (27/3/2026).
Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa sampah yang ditampung di lokasi ini murni berasal dari aktivitas pembersihan badan air, termasuk daun-daun dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Sampah tersebut kemudian dipindahkan menggunakan ekskavator ke truk dump untuk diangkut ke tempat pemrosesan akhir.
Proses Pengangkutan Sampah ke Tempat Akhir
Menurut Asep, terdapat enam mini dump yang dilayani melalui emplacement ini. Proses pengangkutan dilakukan secara rutin setiap hari ke lokasi seperti Tb Simatupang atau TPSC Bantargebang. "Sampah dipindahkan dengan ekskavator yang sudah ada di tempat, lalu dibawa ke truk dump kecil. Dari sana, diangkut ke TB Simatupang atau TPSC Bantargebang sebagai tempat pemrosesan akhir," tambahnya.
Kepala Unit Penanganan Sampah Badan Air (UPSBA) DLH DKI Jakarta, Dadang Cahya Rusdiana, juga mengonfirmasi bahwa aktivitas kendaraan dump pickup yang terlihat dalam unggahan viral adalah bagian dari operasional resmi. "Tidak ada pembuangan sampah ke badan air. Aktivitas itu adalah proses penampungan sementara sampah dari badan air, dengan pengawasan ketat termasuk alat berat dan pengangkutan rutin," jelas Dadang pada Kamis (26/3).
Klarifikasi atas Isu Viral di Media Sosial
Isu ini muncul setelah foto mobil bertuliskan 'UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta' beredar di media sosial. Warga menduga mobil tersebut menutupi jalan dan membuang sampah ke sekitar sungai. Namun, berdasarkan penelusuran lapangan, lokasi tersebut adalah titik emplacement resmi UPSBA di Blok Khusus TPU Tanah Kusir.
Dadang menegaskan bahwa seluruh operasional di lokasi terkontrol dengan baik, termasuk penempatan satu unit alat berat dan jadwal pengangkutan harian. "Kami pastikan ini bukan sampah warga, tapi sampah dari badan air yang ditangani secara profesional," pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, DLH DKI Jakarta berharap masyarakat memahami bahwa pengelolaan sampah di TPU Tanah Kusir dilakukan sesuai prosedur dan bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan, bukan sebagai aktivitas pembuangan ilegal.



