Dirjen Dukcapil Tegaskan Nama Bayi Tak Boleh Pakai Singkatan MBG
Dirjen Dukcapil: Nama Bayi Tak Boleh Ada Singkatan

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa singkatan tidak dapat dicantumkan sebagai nama dalam dokumen kependudukan. Pernyataan ini disampaikan merespons kasus seorang bayi di Wonosobo, Jawa Tengah, yang diberi nama Muhammad MBG Subianto.

Aturan Permendagri tentang Pencatatan Nama

Menurut Teguh, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan secara jelas melarang penggunaan singkatan dalam nama. "Sebenarnya memang di dalam Permendagri itu antara lain ya, nama itu kan tidak boleh ada singkatan," ujar Teguh di Kantor KPU, Jakarta, Senin (20/7).

Ia menekankan bahwa persoalan utama adalah apakah MBG merupakan akronim dari 'Makan Bergizi Gratis' atau bukan. Jika MBG bukan singkatan dari program tersebut, maka nama itu sah dan tidak melanggar aturan. "Tapi kalau kemudian itu singkatan, memang sesuai dengan peraturan ya kembali lagi pada peraturan ya enggak boleh," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Viral Nama Bayi Muhammad MBG Subianto

Nama Muhammad MBG Subianto menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah pasangan Ambon Yasin dan Yuharni dari Wonosobo memberikan nama tersebut kepada anak ketiga mereka. Nama ini dianggap unik karena mengandung unsur 'MBG' yang kerap dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis.

Namun, pemberian nama tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 73 Tahun 2022. Akibatnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonosobo turun tangan memberikan solusi kepada orang tua bayi tersebut.

Solusi dari Disdukcapil Wonosobo

Disdukcapil Wonosobo telah memberikan opsi kepada orang tua untuk menyesuaikan nama anak mereka agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meski demikian, detail solusi yang ditawarkan belum diungkap secara rinci. Kasus ini menjadi contoh penting bagi masyarakat untuk memahami aturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Teguh mengimbau agar orang tua lebih teliti dalam memberikan nama anak, terutama saat mendaftarkan ke Dukcapil. Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan dan menghindari interpretasi yang keliru di kemudian hari.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga