Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menyatakan bahwa DPR menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto. Namun, ia mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tetap mengedepankan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
DPR Serahkan Proses Hukum pada Aparat
Saan mengatakan bahwa DPR menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada aparat penegak hukum. Menurut dia, pemeriksaan harus terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. "Tentu proses penyidikan kan pemeriksaan mesti terus berlangsung dan tentu kita akan menunggu menghormati proses jalannya hukum yang sedang berlanjut," kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ia berharap aparat penegak hukum memperlakukan setiap pihak yang terlibat secara adil tanpa membedakan status maupun latar belakangnya. Diketahui, dalam perkara ini Don Ritto telah ditahan, sedangkan Febrie Adriansyah belum dilakukan penahanan. "Tapi kita berharap bahwa ada equalitas ya, ada kesetaraan dalam soal penanganan. Jadi asas kesetaraan itu tetap menjadi hal penting, dan tidak membedakan satu sama lain," jelas Saan.
Puan Maharani: Proses Hukum Butuh Waktu
Sementara itu, Ketua DPR, Puan Maharani, juga menyampaikan bahwa proses hukum harus dihargai. "Kami menghormati proses yang sedang berjalan, tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya," kata Puan.
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka itu terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara korupsi PT Asabri serta perkara korupsi lainnya. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan status tersangka terhadap Febrie ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Pasal yang Dikenakan pada Febrie
Atas perbuatannya, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU. Penyidik juga menerapkan ketentuan yang kini diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP.



