Cara Mengurus KTP Hilang: Syarat dan Prosedur Lengkap Menurut Perpres 96/2018
Cara Mengurus KTP Hilang: Syarat dan Prosedur Lengkap

Cara Mengurus KTP Hilang: Panduan Lengkap Berdasarkan Peraturan Terbaru

Mengurus KTP yang hilang tidak perlu lagi rumit, asalkan Anda memahami prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, proses ini dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Penting untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan agar pengurusan berjalan lancar.

Syarat Dokumen untuk Mengurus KTP Hilang

Menurut Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, ada dua dokumen utama yang harus disiapkan:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat: Dokumen ini wajib sebagai bukti resmi bahwa KTP Anda hilang.
  • Fotokopi kartu keluarga (KK): Untuk verifikasi data kependudukan Anda.

Perlu dicatat, berdasarkan Pasal 15 Perpres 96/2018, surat pengantar dari RT atau RW tidak lagi menjadi syarat wajib dalam pengurusan KTP hilang. Hal ini menyederhanakan proses dan mengurangi birokrasi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Langkah-Langkah Mengurus KTP Hilang

Berikut adalah tahapan yang perlu Anda ikuti:

  1. Siapkan Dokumen Persyaratan: Pastikan Anda telah memiliki surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi KK.
  2. Datang ke Kantor Dinas Dukcapil: Kunjungi kantor Dinas Dukcapil di daerah Anda. Sejumlah daerah juga menyediakan layanan cetak di kantor desa, kelurahan, atau kecamatan. Selain itu, Anda bisa mencetak e-KTP hilang di luar domisili melalui kantor Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia atau layanan keliling yang disediakan.
  3. Verifikasi Database: Petugas akan memeriksa data Anda dalam database kependudukan. Karena e-KTP sudah berbasis biometrik, tidak diperlukan perekaman ulang seperti foto, sidik jari, atau iris mata.
  4. Proses Pencetakan Setelah data diverifikasi dan sesuai, petugas akan mencetak e-KTP baru dengan elemen data yang sama seperti kartu yang hilang.
  5. Pengambilan Dokumen: Anda akan menerima e-KTP baru secara gratis, tanpa dipungut biaya apapun.

Catatan penting: Pengurusan e-KTP hilang juga dapat dilakukan di luar domisili tanpa perlu kembali ke kampung halaman, melalui Layanan Nusantara. Proses ini hanya untuk mencetak ulang; jika ingin mengganti foto atau status, prosedurnya masuk ke kategori Perubahan Data.

Informasi Tambahan: Proses Pindah Domisili yang Lebih Mudah

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, proses pindah domisili kini lebih sederhana. Anda tidak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW atau harus ke kelurahan terlebih dahulu. Cukup datang langsung ke Dinas Dukcapil dengan membawa:

  • Fotokopi KK
  • Formulir F-1.03 yang disediakan oleh Dinas Dukcapil
  • e-KTP asli untuk verifikasi

Proses ini gratis tanpa biaya administrasi, dan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) akan langsung diterbitkan. Setelah pindah, serahkan SKPWNI ke Dinas Dukcapil setempat dan berikan e-KTP lama untuk dimusnahkan. Anda akan mendapatkan KK baru dan e-KTP baru dengan alamat yang diperbarui.

Jika tidak bisa kembali ke daerah asal, SKPWNI dapat diproses secara sistem dengan mengisi formulir di Dinas Dukcapil kota tujuan dan melampirkan fotokopi KK serta e-KTP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga