Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Hotman 911 mendampingi seorang perempuan berinisial M (30) melaporkan dugaan penyiksaan hingga kekerasan seksual yang dilakukan anggota polisi ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan pada Kamis (2/7) dan tercatat dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
Korban Alami Luka Bakar Serius
Korban M (30) selesai diperiksa sekitar pukul 19.00 WIB. Ia terlihat dituntun menggunakan kursi roda dengan luka bakar di sekujur tangan dan kaki. Kuasa hukum dari Tim Hotman 911, Raden Reza, mengatakan laporan itu mencakup sejumlah dugaan tindak pidana yang dilakukan seorang anggota polisi terhadap kliennya.
"Kami dari tim Hotman 911 telah membuat satu laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan Awal dan Visum
Reza menyebut korban menjalani pemeriksaan awal di Bareskrim dengan total sekitar 20 pertanyaan terkait kronologi kejadian. Setelah itu, korban langsung dibawa untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati.
"Jadi tadi ada sekitar 20 pertanyaan dari kita, datang dari jam setengah dua sampai jam tujuh. Dan sekarang kita lanjutkan untuk melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," jelasnya.
Kronologi Penyiksaan Sejak 2023
Kasus ini bermula sejak 2023 di wilayah Jawa Tengah. Selama tiga tahun, korban disebut mengalami kekerasan fisik dan psikis dalam rentang waktu yang panjang. Menurut Reza, korban dikenalkan dengan oknum tersebut dan sejak awal dicekoki narkotika jenis sabu.
"Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ," lanjutnya.
Korban juga dipaksa oleh pelaku untuk meracik narkoba jenis sabu. Puncak kekerasan terjadi pada September 2025, saat korban diduga mengalami luka bakar serius setelah disiram cairan yang diduga air keras.
"Yang terakhir yang paling parah itu di tahun 2025 bulan September. Itu yang paling parah," ujarnya.
Pelaku Diduga Berbohong dan Tinggalkan Korban
Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh terduga pelaku, namun pelaku meninggalkan korban begitu saja. Reza menambahkan pelaku diduga berupaya menutupi kejadian sebenarnya dengan memberikan keterangan palsu terkait penyebab luka korban.
"Karena untuk menyembunyikan kejahatannya bahwa korban disiram air keras, jadi pihak pelaku itu berbohong bilangnya kena tabung gas gitu," ujarnya.
Korban Diamankan di Rumah Aman
Saat ini, korban telah diamankan di rumah aman oleh Tim Hotman 911. Pihaknya juga mengganti nomor telepon korban untuk menghindari intimidasi lebih lanjut.
"Baru kali ini kita langsung tadi saya jemput korban pakai ambulans dan kita juga sudah tim Hotman 911 juga sudah mengamankan korban di rumah aman. Handphone juga, nomornya sudah kita ganti," kata Reza.
Korban selama ini tidak berani melapor karena mengalami tekanan psikologis berat dan intimidasi dari terduga pelaku. Salah satu ancamannya adalah penyebaran rekaman CCTV bermuatan asusila.
"Jadi memang korban itu kita sebut disekap memang tidak disekap ya, tapi memang banyak intimidasi, ancaman-ancaman bahwa akan disebarkan CCTV yang asusila sih seperti itu. Jadi itu yang membuat korban tidak berani bergerak selama kurang lebih dua tahunan," katanya.
Luka Bakar 47 Persen dan Pelaku Masih Aktif
Reza menambahkan korban mengalami luka bakar serius hingga 47 persen di tubuh bagian kiri. Ia memastikan terduga pelaku merupakan anggota Polri yang masih aktif berdinas di wilayah Pulau Jawa. Namun, identitas lengkap pelaku belum diungkap karena proses hukum masih berjalan.
"Iya masih aktif. Tadi saya dapat kabar juga sudah diamankan sih makanya apresiasi buat Polri," katanya.
CNNIndonesia.com mencoba menghubungi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko untuk mengonfirmasi laporan tersebut, namun belum mendapat jawaban.



