Besok 25 Maret 2026 Bukan Libur Lebaran, Tapi Masih Ada WFA dan Libur Sekolah
Besok 25 Maret Bukan Libur Lebaran, Ada WFA dan Libur Sekolah

Besok 25 Maret 2026 Bukan Lagi Hari Libur Lebaran, Ini Penjelasan Lengkapnya

Hari ini, Selasa 24 Maret 2026, merupakan hari terakhir libur Lebaran berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Artinya, mulai besok Rabu tanggal 25 Maret 2026, status libur Lebaran resmi berakhir dan hari kerja normal sudah berlaku kembali.

Meskipun demikian, terdapat penyesuaian khusus untuk beberapa kelompok. Para pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta, sudah harus kembali bekerja namun dengan opsi work from anywhere (WFA) atau bekerja dari lokasi lain. Sementara itu, para pelajar masih menikmati masa libur sekolah yang lebih panjang.

Jadwal Libur Lebaran 2026 untuk Sekolah dan Madrasah

Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, libur bersama Idulfitri bagi satuan pendidikan ditetapkan hingga tanggal 27 Maret 2026. Para siswa baru akan kembali masuk sekolah pada hari Senin, 30 Maret 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian tanggal libur sekolah tersebut adalah:

  • 16, 17, 18, 19, dan 20 Maret 2026
  • 23, 24, 25, 26, dan 27 Maret 2026

Dalam surat edaran tersebut juga ditekankan bahwa selama libur Idulfitri, murid diharapkan dapat melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna meningkatkan nilai persaudaraan dan persatuan.

Jadwal WFA atau Bekerja dari Lokasi Lain Pasca-Lebaran 2026

Bagi para pekerja, masa transisi pasca-libur Lebaran diisi dengan kebijakan work from anywhere. Berikut adalah jadwal resmi WFA berdasarkan peraturan yang berlaku:

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN):

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026, ASN dapat melaksanakan WFA pada:

  1. Rabu, 25 Maret 2026
  2. Kamis, 26 Maret 2026
  3. Jumat, 27 Maret 2026

Untuk Pegawai Swasta:

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh di perusahaan juga diberikan kesempatan WFA pada tanggal yang sama, yaitu:

  1. Rabu, 25 Maret 2026
  2. Kamis, 26 Maret 2026
  3. Jumat, 27 Maret 2026

Dengan demikian, meski libur nasional Lebaran 2026 telah berakhir, masih terdapat kelonggaran bagi pekerja untuk tidak harus langsung bekerja dari kantor. Kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan proses kembali bekerja setelah masa mudik dan silaturahmi yang panjang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga