Pramono Anung Resmi Terbitkan Aturan Work From Home Setiap Jumat untuk ASN DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menandatangani surat edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari wacana yang telah digulirkan sebelumnya, namun penerapannya tidak berlaku secara menyeluruh untuk seluruh pegawai.
Kuota Terbatas dan Kriteria Seleksi Ketat
Dalam Surat Edaran Nomor 3/SE/2026 yang diteken Pramono, disebutkan bahwa ASN yang dapat menjalankan WFH dibatasi secara kuota di masing-masing unit kerja. Proporsi pegawai ASN yang diperbolehkan melaksanakan WFH ditetapkan paling sedikit 25 persen atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai pada subbidang, subbagian, seksi, subkelompok, atau unit kerja terkecil. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua pegawai akan mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja dari rumah.
Selain pembatasan jumlah, aturan ini juga menetapkan kriteria administratif dan disiplin yang harus dipenuhi oleh ASN. Pegawai yang dapat melaksanakan WFH harus memenuhi syarat: tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin, dan/atau memiliki masa kerja lebih dari dua tahun. Dengan ketentuan ini, ASN yang masih baru atau memiliki catatan pelanggaran disiplin tidak termasuk dalam kategori yang dapat mengakses skema kerja fleksibel tersebut.
Mekanisme Seleksi dan Pengawasan Ketat
Penentuan ASN yang boleh WFH setiap hari Jumat tidak bersifat otomatis, melainkan dilakukan secara selektif oleh masing-masing pimpinan unit kerja. Kebijakan ini diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis pekerjaan pada setiap unit. Artinya, hanya pekerjaan yang dinilai dapat dilakukan secara jarak jauh tanpa mengganggu kinerja organisasi yang akan diizinkan untuk WFH.
Kendati bekerja dari rumah, ASN DKI Jakarta yang menjalankan WFH tetap berada dalam pengawasan ketat. Mereka wajib melaporkan kehadiran secara daring dua kali sehari serta melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung. "Pegawai ASN yang melaksanakan WFH melaporkan kehadiran atau presensi secara daring melalui aplikasi presensi mobile pada laman tertentu sebanyak dua kali," jelas surat edaran tersebut.
Implikasi dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan WFH setiap Jumat ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja dan kesejahteraan pegawai, sekaligus mengurangi kemacetan lalu lintas di ibu kota. Namun, penerapannya yang selektif dan terbatas menunjukkan bahwa pemerintah provinsi tetap mengutamakan kelancaran pelayanan publik. Dengan sistem kuota dan kriteria yang ketat, diharapkan hanya pegawai yang benar-benar memenuhi syarat dan memiliki tugas yang kompatibel dengan kerja jarak jauh yang akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini.
Surat edaran ini juga menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap perkembangan zaman, sambil tetap menjaga disiplin dan akuntabilitas aparatur. Para pimpinan unit kerja kini memiliki tanggung jawab untuk menyeleksi dan mengawasi pelaksanaan WFH sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.



