Aturan Baru Pakaian Dinas ASN Jakarta: Warna dan Model Berdasarkan Hari
Aturan Baru Pakaian Dinas ASN Jakarta: Warna dan Model

Aturan Baru Pakaian Dinas ASN Jakarta: Warna dan Model Berdasarkan Hari

Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta kini harus menyesuaikan diri dengan ketentuan baru terkait pakaian dinas harian (PDH). Kebijakan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 4 Tahun 2026, yang mulai berlaku untuk pelaksanaan tugas sehari-hari, termasuk saat dinas luar, kecuali ada penentuan lain berdasarkan kegiatan khusus.

Jadwal Pakaian Dinas Harian (PDH) ASN Jakarta

Berikut adalah rincian jadwal PDH yang harus dipatuhi oleh ASN Jakarta berdasarkan peraturan terbaru:

  • Senin dan Selasa: PDH dengan warna khaki (kode warna #9D7E56).
  • Rabu: PDH berupa kemeja putih dengan bawahan berbahan kain berwarna hitam.
  • Kamis: PDH batik, tenun, atau lurik nasional, dengan motif khas Betawi pada minggu kedua setiap bulan.
  • Jumat: PDH khas Betawi, seperti sadariah untuk pria dan kebaya kerancang untuk wanita.

Ketentuan Detail untuk Setiap Hari

Senin dan Selasa (PDH Khaki): PDH khaki terdiri dari kemeja lengan panjang atau pendek untuk pejabat pimpinan tinggi, sementara pejabat administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional menggunakan kemeja lengan pendek, kecuali ASN wanita berjilbab. Baju harus dimasukkan ke dalam celana untuk pria pada kategori ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rabu (PDH Kemeja Putih): PDH ini meliputi kemeja putih lengan panjang atau pendek untuk pejabat pimpinan tinggi, dan lengan pendek untuk pejabat lainnya, dengan celana atau rok hitam berbahan kain. Kemeja lengan panjang dapat dipakai dalam acara kenegaraan atau resmi.

Kamis (PDH Batik/Tenun/Lurik): ASN wajib mengenakan PDH ini setiap Kamis, serta pada Hari Batik Nasional setiap 2 Oktober. Pada minggu kedua setiap bulan, motif harus khas daerah Betawi.

Jumat (PDH Khas Betawi): Pria menggunakan sadariah dengan celana hitam, sarung atau cukin, dan peci hitam polos. Wanita memakai kebaya kerancang dengan kain atau celana longgar bermotif Betawi. PDH ini juga digunakan pada hari jadi daerah, hari kebudayaan, dan hari besar lainnya.

Lampiran dan Spesifikasi

Jenis, model, dan spesifikasi PDH ASN Jakarta secara lengkap tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 4 Tahun 2026. Dokumen ini menjadi acuan resmi untuk memastikan keseragaman dan kepatuhan dalam penampilan dinas.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kesan profesional sekaligus melestarikan budaya lokal, terutama melalui penggunaan pakaian khas Betawi setiap Jumat. ASN diharapkan untuk segera menyesuaikan dan mematuhi aturan baru ini demi menjaga konsistensi dalam pelayanan publik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga