ASN DKI Dikenai Sanksi Usai Ketahuan Pakai Mobil Dinas ke Puncak dengan Pelat Palsu
Perkara penggantian pelat merah mobil dinas menjadi pelat sipil warna putih saat digunakan untuk wisata di Puncak, Bogor, berujung pada sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta yang terlibat. Insiden ini sempat viral di media sosial pada Minggu (5/4) lalu, setelah polisi menyetop kendaraan tersebut di tengah jalan raya yang padat.
Viral di Media Sosial dan Tindakan Polisi
Dalam video yang beredar, terlihat sebuah minibus hitam bernopol B-1732-PQG melaju di Jalan Raya Puncak, Bogor, dengan penumpang sejumlah orang. Anggota kepolisian kemudian meminta kendaraan menepi untuk memeriksa kelengkapan surat-surat. Saat ditanya, pengemudi mengakui bahwa pelat nomor kendaraannya yang semula berwarna merah telah diganti menjadi putih, dengan alasan agar tidak menarik perhatian warga sekitar.
Polisi memberikan teguran kepada pengemudi dan menyita pelat nomor palsu berwarna putih tersebut. Adegan dalam video juga menunjukkan pengemudi mengganti kembali pelat nomor mobilnya menjadi warna merah asli. "Pelat itunya (pelat nopol palsu) saya ambil, kalau nggak diambil nanti dipasang lagi, bener nggak? Janganlah. Kalau itu punya Pemda DKI pakailah punya Pemda DKI, gentleman aja, Pak. Kenapa harus diganti begini?" ucap polisi dalam rekaman viral itu.
Pelanggaran Hukum dan Penjelasan Polisi
Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, mengonfirmasi bahwa momen dalam video terjadi di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Pengecekan data kendaraan mengungkap bahwa pelat yang terpasang seharusnya berwarna merah sesuai STNK, bukan putih. "Saat dilakukan pengecekan data kendaraan, ternyata pelat itu seharusnya berwarna merah sesuai STNK, namun yang terpasang adalah pelat putih," kata Afif.
Dia menambahkan bahwa tujuan pengemudi adalah untuk wisata. Pemobil diduga melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 280 dan Pasal 68 ayat (1) tentang kewajiban penggunaan pelat nomor resmi. Setelah diedukasi, pengemudi diberi teguran, dan pelat palsu disita. "Benar, warna pelat nomor salah, melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 280 dan Pasal 68 ayat (1). Petugas memberi teguran ke sopir dan minta ganti pelat dengan asli berwarna merah. Setelah diganti dan dicek benar, mobil diperbolehkan melanjutkan perjalanan," terang Afif.
Respons Tegas dari Pemerintah DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa ASN yang bersangkutan telah ditindak. "Saya kebetulan lihat sendiri dan tadi Pak Sekda juga sudah menyampaikan, pasti akan kita kasih teguran untuk itu. Nggak boleh," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4). Dia menekankan tidak ada toleransi bagi ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, termasuk dengan mengubah pelat nomor untuk menghindari sorotan.
Pramono mengingatkan agar kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya. "Kalau di Jakarta yang gitu-gitu kita nggak kasih toleransi. Kalau memang harus berkendaraan dinas, ya berkendaraan dinas," tegasnya. Dia juga menyoroti bahwa tindakan mengubah pelat justru menimbulkan kesan negatif di masyarakat. "Tetapi kalau kemudian kendaraannya diubah dari pelat putih menjadi pelat merah atau sebaliknya, itu kan kelihatan banget," ujar Pram.
Identitas ASN dan Proses Penanganan
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto, menjelaskan bahwa ASN tersebut berasal dari unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). Saat kejadian, ASN tersebut sedang membuat konten untuk promosi aset milik Pemprov DKI di kawasan Cimacan pada hari libur. "Berdasarkan laporan dari Kaban BPAD, yang bersangkutan kebetulan di hari libur sedang melaksanakan konten untuk promosi aset DKI," kata Uus.
Namun, masalah muncul karena kendaraan dinas yang digunakan justru diubah pelat nomornya menjadi pelat putih. "Yang jadi permasalahan, kendaraannya diubah pelat menjadi pelat putih," jelasnya. Uus memastikan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada ASN tersebut dan sedang mendalami lebih lanjut terkait pelanggaran yang dilakukan. "Itu sekarang sedang proses dan sudah diberikan teguran agar tidak terulang kembali," imbuhnya.
Insiden ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan penggunaan kendaraan dinas oleh ASN, dengan sanksi yang tegas dari pemerintah daerah untuk mencegah penyalahgunaan aset publik di masa depan.



