Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan bahwa sebanyak 6,8 juta masyarakat telah melakukan registrasi SIM card menggunakan pemindaian wajah (biometrik) hingga pertengahan Juli 2026. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan baru yang mewajibkan validasi biometrik untuk aktivasi nomor HP baru, mulai berlaku 1 Juli 2026.
Validasi Biometrik untuk Perkuat Identitas Pelanggan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa registrasi biometrik dilakukan dengan mencocokkan data wajah pelanggan dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Berbeda dengan praktik di sektor perbankan, operator seluler tidak diizinkan menyimpan data biometrik pelanggan. "Operator seluler tidak kita izinkan menyimpan data, seluruhnya dilakukan melalui cross check dengan Dukcapil," ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Meutya, kebijakan ini bertujuan memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan pemilik identitas yang sah, sekaligus mencegah penyalahgunaan nomor untuk tindak kejahatan siber, termasuk judi online (judol).
Kebocoran Data Masih Jadi Ancaman
Meutya mengungkapkan bahwa kebocoran data yang terjadi dalam lima hingga sepuluh tahun terakhir masih dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital. Akibatnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat berpotensi digunakan pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Ia pun mengajak masyarakat segera melakukan registrasi biometrik pada operator seluler masing-masing untuk meminimalkan penyalahgunaan identitas.
"Dalam Januari sampai Juli ini, sudah 6,8 juta masyarakat yang melakukan registrasi biometrik dan ini juga kita mengajak di sini untuk membantu, sehingga nomor-nomor ini itu nanti dikenali milik siapa dengan cara yang lebih bertanggungjawab," tutur Menkomdigi.
Aturan Baru Aktivasi Nomor HP
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru per 1 Juli 2026, di mana aktivasi nomor HP baru wajib divalidasi dengan pemindaian wajah (face recognition). Aturan ini merupakan pengembangan dari ketentuan sebelumnya yang hanya menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Sebagai tindak lanjut, Komdigi telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar menghentikan proses aktivasi pelanggan baru yang masih menggunakan mekanisme validasi NIK dan KK tanpa verifikasi biometrik. Seluruh proses registrasi kini harus mengikuti Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Pemerintah dan operator seluler telah melakukan uji coba sejak awal tahun sebelum penerapan penuh. Dengan registrasi biometrik ini, diharapkan identitas pelanggan seluler lebih terjamin dan praktik kejahatan siber dapat ditekan.



