Mendagri Tito Karnavian Umumkan 5 Desa di Aceh dan Sumut Hilang Total Akibat Banjir Bandang
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa sebanyak lima desa di wilayah Aceh dan Sumatera Utara telah hilang total akibat bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatera. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Senin, 23 Maret 2026.
Desa-desa yang hilang total ini akan dihapus dari administrasi pemerintahan, karena tidak memungkinkan lagi untuk dibangun kembali. Warga dari desa tersebut dipastikan akan direlokasi ke wilayah baru, dengan proses yang melibatkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Rincian Desa yang Hilang dan Proses Relokasi
Tito merinci bahwa lima desa yang hilang tersebar di dua provinsi. Di Aceh, terdapat tiga desa yang terletak di Kabupaten Gayo Lues, yaitu:
- Desa Pasir
- Desa Remukut
- Desa Tinggi
Sementara itu, di Sumatera Utara, dua desa yang hilang berada di Kabupaten Tapanuli Selatan, yakni:
- Garoga
- Tandihat
Tito menegaskan bahwa tidak ada desa yang hilang di Sumatera Barat. Dia juga menjelaskan perbedaan data sebelumnya yang menyebutkan puluhan desa hilang. Dari jumlah tersebut, hanya lima desa yang benar-benar hilang total, sedangkan 21 desa lainnya dikategorikan mengalami kerusakan berat.
"Dari (jumlah sebelumnya) itu, yang lima benar-benar hilang total. Sisanya terdampak berat, artinya masih ada sebagian wilayah yang tersisa," terang Tito.
Mekanisme Penghapusan Administrasi dan Relokasi Warga
Untuk desa yang hilang total, pemerintah akan menghapus status wilayah tersebut dari administrasi, termasuk penataan ulang dokumen kependudukan warga. Warga nantinya akan terdaftar sebagai penduduk di wilayah baru, baik di desa maupun kecamatan lain.
"Termasuk KTP-nya juga harus ditata ulang lagi karena mereka menjadi warga di tempat lain," ucap Tito.
Proses relokasi akan dilakukan dengan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pemerintah daerah bertugas menyiapkan lahan, sedangkan pembangunan hunian akan ditangani oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
"Orangnya akan direlokasi. Pemda menyiapkan tanahnya, bangunannya disiapkan Menteri PKP," ujarnya.
Proses Penanganan dan Pengawasan
Tito menambahkan bahwa proses penanganan saat ini berjalan di tingkat kabupaten dengan pendampingan dari pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri telah menugaskan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, La Ode Ahmad P. Bolombo, untuk mengawal proses tersebut.
"Berprosesnya di tingkat kabupaten, dan saya tugaskan Dirjen Pemdes untuk menangani itu," pungkasnya.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa warga yang terdampak bencana mendapatkan tempat tinggal baru dan hak administrasi mereka diatur ulang dengan baik, sambil menghapus desa yang telah hilang total dari catatan resmi.



