Yusril: Kasus Dugaan Korupsi Silmy Karim Tamparan Keras bagi Pemerintah
Yusril: Kasus Korupsi Silmy Karim Tamparan Keras Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan delapan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan tamparan keras bagi pemerintah. Pernyataan ini disampaikan Yusril di Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026, merespons perkembangan kasus yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keprihatinan Mendalam Pemerintah

Yusril mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kasus hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan di tengah upaya pemerintah mencanangkan pemerintahan yang bersih. Hal ini menjadi tantangan berat untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden.

"Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden," ujar Yusril dalam keterangan persnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kasus dan Tersangka

Kasus ini menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka kini telah dinonaktifkan setelah ditahan oleh KPK. Berdasarkan pendalaman awal, dugaan korupsi terjadi pada rentang tahun 2023 hingga 2024, saat Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Dengan demikian, perkara ini tidak berkaitan dengan jabatannya yang baru sebagai Wakil Menteri.

Yusril menginstruksikan kepada Silmy dan tersangka lainnya untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh tahapan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada KPK sebagai lembaga independen untuk mengusut tuntas perkara demi tegaknya keadilan. "Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan," ucap Yusril. "Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan," sambungnya.

Apresiasi untuk KPK

Yusril juga menyampaikan apresiasi atas kinerja konsisten KPK dalam memberantas korupsi. Terkait laporan kepada Kepala Negara, Yusril menyebut bahwa Presiden diyakini telah menerima laporan berkala dari Kejaksaan Agung, mengingat KPK secara kelembagaan bersifat independen dan tidak memiliki kewajiban struktural untuk melapor langsung ke Presiden dalam ranah penyidikan.

Langkah Bersih-bersih di Imigrasi

Kasus yang diusut KPK berkaitan dengan dugaan permainan birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Sejumlah pihak diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan agar dokumen selesai lebih cepat. Berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tindakan memungut biaya sepihak yang tidak disetorkan ke Kas Negara termasuk dalam kategori tindak pidana pemerasan.

Menanggapi situasi tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bergerak cepat dengan melakukan reformasi total pada sistem pelayanan sejak Kabinet Merah Putih pertama kali dibentuk. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini telah resmi menghapus seluruh skema percepatan bayar di luar prosedur, seperti praktik jalur kilat 1 hari atau 2 hari selesai dengan tarif ilegal. Seluruh layanan keimigrasian kini wajib berjalan sesuai prosedur standar, biaya operasional dipastikan transparan, dan wajib disetorkan penuh ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Langkah pembersihan ini diharapkan menjadi refleksi dan momentum evaluasi total agar pelayanan keimigrasian di masa depan menjadi jauh lebih baik, bersih, dan berintegritas," kata Agus.

Pada Kamis sore, KPK berencana menggelar konferensi pers untuk menyampaikan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan konstruksi lengkap perkara yang menjerat Silmy serta tujuh orang tersangka lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga