KPK Beberkan Peran Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Per Minggu dari Izin Tinggal WNA
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta/Minggu dari Izin Tinggal WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif, Silmy Karim, dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imipas pada periode 2022-2026. KPK menyatakan bahwa Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari setiap pengurusan izin tinggal WNA.

Pengungkapan Ketua KPK

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada Kamis, 4 Juni 2026, menjelaskan bahwa praktik ini dilakukan Silmy Karim saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2023-2024. Silmy diduga memerintahkan Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra, untuk mengumpulkan setoran dari para pemohon izin tinggal.

"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Setyo.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Mekanisme Pemerasan

Atas perintah tersebut, Jaya Saputra kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, yang menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik biaya tambahan atau pungutan liar dari para pengurus, penjamin, atau sponsor WNA. Biaya ini dikenakan untuk setiap permohonan dokumen izin tinggal sementara, termasuk perpanjangan, alih status, pembaruan domisili, dan permohonan dependen.

Untuk memperlancar aksinya, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu juga melibatkan staf Subdit Izin Tinggal, yaitu Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah.

Total Uang yang Diterima

Selama periode 2022-2026, para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas menerima uang secara tunai, transfer, maupun melalui perantara dengan total mencapai Rp 145,5 miliar. Uang tersebut dibagikan setiap pekan kepada para oknum, termasuk Silmy Karim, yang diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu.

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu," ungkap Setyo.

Penahanan dan Barang Bukti

Silmy Karim resmi ditahan oleh KPK bersama tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk valuta asing (dolar Amerika dan dolar Singapura), logam mulia, serta beberapa kendaraan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Daftar Tersangka

  1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim
  2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam
  3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji
  5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi
  8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah