Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Kasus ini berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas periode 2022-2026.
Penetapan Tersangka oleh KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers pada Kamis, 4 Juni 2026, mengumumkan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan dengan delapan orang tersangka. "Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Hukum & HAM/Imipas tahun 2022-2026, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan delapan orang tersangka," ujar Setyo.
Daftar Lengkap Delapan Tersangka
Berikut adalah daftar lengkap delapan tersangka yang langsung ditahan:
- Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024
- Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
- Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
- Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
- Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
- Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026
- Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS
- Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal
Aliran Dana dan Kode Samaran
Dalam kasus ini, KPK juga mendapatkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi keuangan di pegawai Kemen Imipas. Laporan tersebut menemukan aliran dana mencapai Rp 366,7 miliar. Setyo mengungkapkan bahwa Silmy Karim dan tersangka lainnya menggunakan kode samaran dalam pembagian uang haram tersebut, seperti kode 'malaikat' dan 'gitaris'. "Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas," katanya.
Penahanan dan Pasal yang Disangkakan
Delapan orang tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Silmy Karim dan tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 12 huruf e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, serta dilapisi Pasal 12 b mengenai penerimaan lainnya atau gratifikasi.



