KPK Ungkap Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta per Minggu
Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Minggu dari Izin WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pemerasan Melalui Direktur Izin Tinggal

Ketua KPK, Setyo Budi, menyatakan bahwa Silmy diduga melakukan pemerasan sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024. Ia diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya Saputra, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal.

"Selama periode 2022-2026, para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi menerima uang secara langsung, baik tunai maupun transfer, serta melalui perantara, dengan total setidaknya Rp145,5 miliar," ujar Setyo dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi setiap pekan pada hari Jumat. Salah satunya, Silmy Karim, yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," tambahnya.

Modus Operandi dan Kode Khusus

Setyo menjelaskan bahwa staf Subdit Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Gusti Bernardiansyah, diduga memanfaatkan rekening nominee sebagai rekening penampung untuk mengumpulkan biaya dari setiap pengurusan izin tinggal yang berasal dari biro jasa atau pihak WNA.

"Untuk menyembunyikan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti istilah 'malaikat' yang merujuk pada distribusi uang untuk pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Imigrasi," katanya.

"Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer, yang mewakili aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," lanjut Setyo.

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA. Selain Silmy, KPK juga menjerat sejumlah pejabat lainnya, yaitu:

  • Saffar Muhammad Godam, mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025
  • Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat
  • Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi
  • Bagus Bramantyo, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
  • Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026
  • Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS
  • Gusti Benardiansyah, Staf Subdit Izin Tinggal

Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 4 unit mobil
  • 9 unit sepeda motor
  • 7 unit sepeda
  • Valas (mata uang asing) berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat
  • Logam mulia emas

Kasus ini menjadi sorotan publik dan dianggap sebagai tamparan bagi pemerintah, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga