Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus penyamaran pembagian uang dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Silmy Karim dan sejumlah tersangka lainnya. Mereka menggunakan kode-kode seperti 'vokalis', 'gitaris', 'backing vokal', dan 'koreografer' untuk menyembunyikan aliran dana.
Pengungkapan Kode oleh Ketua KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026), menjelaskan bahwa kode tersebut digunakan untuk membedakan jumlah uang yang diterima masing-masing pihak. "Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vokal dapat sekian, koreografer dapat tertentu. Jadi menentukan membedakan jumlah dengan menggunakan kode-kode tersebut yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," ujarnya.
Uang yang diperoleh kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, serta pendirian perusahaan towing guna menyamarkan penerimaan dana tersebut.
Penahanan Silmy Karim dan Tersangka Lain
Silmy Karim resmi ditahan KPK bersama tujuh orang lainnya. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai dalam bentuk valuta asing (dolar Amerika dan dolar Singapura), logam mulia, serta beberapa kendaraan.
Berikut daftar delapan tersangka yang langsung ditahan:
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. KPK terus mengembangkan penyidikan dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui praktik serupa.



