Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong Diperiksa KPK Terkait Suap Bupati Fikri
Wakil Ketua DPD PAN Diperiksa KPK Soal Suap Bupati

Jakarta - Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong, Daditama, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (12/5/2026). Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Dalam pemeriksaan yang berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Daditama dimintai keterangan oleh penyidik seputar pengaturan proyek yang diduga dilakukan oleh Bupati Fikri.

Keterangan Juru Bicara KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Daditama merupakan salah satu pihak yang termasuk dalam lingkaran dekat Bupati Fikri. Budi menegaskan bahwa Daditama adalah orang kepercayaan Bupati Fikri. "Hari ini diperiksa pihak dari swasta yang merupakan circle atau orang kepercayaan dari Bupati. Di mana dalam pemeriksaan hari ini penyidik meminta keterangan dan konfirmasi kepada saksi berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Rejang Lebong," ujar Budi kepada wartawan.

Pendalaman Pengetahuan Saksi

Selain itu, penyidik juga mendalami pengetahuan Daditama mengenai penerimaan-penerimaan yang diperoleh Bupati Fikri. "Termasuk (didalami terkait) pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong," terang Budi. Daditama dipanggil hari ini untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Daftar Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut rinciannya:

  • Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030
  • Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong
  • Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana
  • Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama
  • Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi

Kronologi Kasus

Bupati Fikri diduga menerima total suap sebesar Rp1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal tahun 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa proyek-proyek tersebut berada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.

Suap Ijon Proyek

Asep mengungkapkan bahwa suap ijon proyek senilai Rp980 juta diberikan secara bertahap melalui perantara. Nilai ijon proyek dari ketiga pihak swasta tersebut berbeda-beda. Selain itu, Asep menyebutkan adanya dugaan penerimaan lain ke Fikri senilai Rp775 juta. Ia menduga perbuatan tersebut dilakukan secara berulang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga