Vonis Ibam 4 Tahun Penjara, Tak Dibebani Uang Pengganti
Vonis Ibam 4 Tahun, Tak Dibebani Uang Pengganti

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada mantan konsultan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam. Hakim berpendapat bahwa Ibam tidak menikmati keuntungan secara pribadi dari pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi pokok perkara.

Pertimbangan Hakim Soal Uang Pengganti

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026), menyatakan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum agar terdakwa dibebani pidana tambahan uang pengganti tidak dapat dikabulkan. Majelis hakim sependapat dengan dalil pleidoi penasihat hukum Ibam pada bagian ini.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan Penuntut Umum agar terdakwa dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti dan subsider pidana penjara, tidak dapat dikabulkan dan majelis hakim sependapat dengan dalil pleidoi penasihat hukum pada bagian ini, sehingga terdakwa Ibrahim tidak dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor," ujar hakim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hakim menegaskan bahwa Ibam tidak terbukti menerima uang, barang, maupun fasilitas apapun terkait pengadaan tersebut. "Menimbang bahwa dengan demikian dari rangkaian persoalan pidana yang didakwa kepada terdakwa tersebut, tidak terbukti memperoleh keuntungan finansial maupun materil apapun secara pribadi, baik dalam bentuk uang, barang, jasa maupun fasilitas dari rangkaian pengadaan peralatan TIK yang menjadi pokok perkara," imbuh hakim.

Vonis 4 Tahun Penjara untuk Ibam

Sebelumnya, Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim. Hakim menyatakan Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim.

Selain pidana penjara, Ibam juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari. Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan kepada Ibam jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Ibam dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan uang pengganti tersebut.

Dalam persidangan, hakim juga menyebutkan bahwa Ibam di Kemendikbudristek berperan sebagai Engineer Leader yang mewakili Nadiem Makarim. Vonis ini menjadi putusan akhir dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang melibatkan Ibam.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga