Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Heri Setiyono, yang dikenal dengan nama Heri Black, seorang pengusaha yang dipanggil untuk diperiksa dalam kasus korupsi impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk bersikap kooperatif. Permintaan ini muncul setelah Heri Black tidak menghadiri panggilan penyidik pada pekan sebelumnya.
Panggilan Tidak Dihadiri
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Heri Black pada pekan lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir. Hal ini disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/5/2026).
"Kami secara umum mengimbau kepada setiap saksi yang dipanggil agar kooperatif, hadir memenuhi panggilan penyidik, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan secara jujur dan lengkap," ujar Budi.
Ketidakhadiran Jadi Pertimbangan
Budi menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi akan menjadi pertimbangan penyidik dalam proses penanganan perkara. Langkah selanjutnya terhadap Heri Black akan ditentukan kemudian. "Ini menjadi pertimbangan penyidik. Nanti kita tunggu perkembangannya, semua akan ditelaah dan dipertimbangkan langkah penyidikan berikutnya, khususnya terhadap saudara HB," jelas Budi.
Ia menambahkan bahwa setiap keterangan saksi sangat membantu dalam proses penyidikan suatu perkara.
Kasus Korupsi Impor Bea Cukai
Dalam kasus korupsi impor di Ditjen Bea Cukai, KPK sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait suap impor. KPK menyita barang bukti dengan nilai total Rp 40,5 miliar.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tim KPK mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, termasuk safe house. Barang bukti tersebut diduga terkait tindak pidana ini dengan total nilai Rp 40,5 miliar.
Barang Bukti yang Disita
Barang bukti yang disita KPK meliputi uang tunai dalam rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, uang tunai dalam dolar AS sebesar 182.900, uang tunai dalam dolar Singapura sebesar 1,48 juta, uang tunai dalam yen Jepang sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg (setara Rp 7,4 miliar), logam mulia seberat 2,8 kg (setara Rp 8,3 miliar), dan satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Proses Hukum Tiga Pihak Swasta
Tiga pihak swasta dalam kasus ini telah menjalani persidangan. Mereka adalah John Field, pimpinan Blueray Cargo; Deddy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional Blueray Cargo; dan Andri, ketua tim dokumen Blueray Cargo. Ketiganya didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta sejumlah fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



