Jakarta - Satu unit Toyota Land Cruiser 300 yang menjadi barang bukti dalam kasus jual-beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya tiba di Jakarta pada Rabu (8/7/2026). Mobil mewah tersebut ditemukan di sebuah gudang di Pematangsiantar dan kemudian diboyong menggunakan jasa towing ke Jakarta. Kini, kendaraan roda empat itu disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta.
KPK Pastikan Perawatan Profesional
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut telah tiba pada Rabu pagi. "Bahwa pada Rabu (8/7) pagi tadi, barang bukti berupa Toyota Land Cruiser 300 yang dibawa dari Pematangsiantar menggunakan jasa towing telah tiba di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta," kata Budi.
Budi menegaskan bahwa mobil tersebut akan diperlakukan sama seperti barang bukti sitaan lainnya. Perawatan akan dilakukan secara profesional untuk menjaga kondisi fisik dan nilai ekonomisnya. "Bertujuan mencegah depresiasi nilai aset akibat kerusakan teknis maupun penurunan kondisi fisik. Sehingga apabila diputuskan untuk dilelang atau dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, aset tersebut tetap memberikan nilai tambah yang optimal bagi kepentingan negara dan masyarakat," ucapnya.
Pendalaman untuk Kebutuhan Penyidikan
Selain pengelolaan aset, KPK juga akan mendalami barang bukti ini untuk kebutuhan penyidikan. "KPK akan melakukan konfirmasi dan pendalaman kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani sebagai bagian dari pembuktian penanganan perkara," jelas Budi.
Toyota Land Cruiser 300 ini diduga diberikan oleh Zulkarnaen, Sekda Kuansing, kepada Bupati Suhardiman Amby sebagai imbalan atas jabatan. Mobil tersebut sempat disembunyikan oleh para tersangka sebelum akhirnya ditemukan KPK setelah penggeledahan sejak Sabtu (3/7) hingga Senin (6/7).
Upaya Sembunyikan Barang Bukti
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa ada upaya untuk menghilangkan jejak. "Tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan (jejak). Jadi ada jeda saat mencari yang bersangkutan dan barang buktinya. Ada pihak-pihak yang mencoba menyembunyikan keberadaannya dengan cara menjual mobil tersebut ke showroom milik Saudara SW (Suwito) selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena SA (Suhardiman Amby) mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK," kata Achmad dalam konferensi pers penetapan tersangka pekan lalu.
Selain Toyota Land Cruiser 300, terdapat satu mobil lain yang juga menjadi barang bukti, yaitu Mitsubishi Pajero Sport Dakar. Mobil tersebut diberikan Zulkarnaen kepada Suhardiman Amby untuk mendapatkan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR).
Kasus jual-beli jabatan di Kuansing ini terus didalami KPK. Sejumlah pejabat, termasuk Ketua DPRD Kuansing, telah diperiksa sebagai saksi. KPK berkomitmen mengusut tuntas dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.



