Tiga Klaster Kasus Korupsi MBG: SPPG, Motor Listrik, dan Ompreng
Tiga Klaster Korupsi MBG: SPPG, Motor Listrik, Ompreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perkara ini terbagi dalam tiga klaster utama: jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan sepeda motor listrik yang digelembungkan harganya, dan monopoli pengadaan ompreng (food tray) MBG.

Terbaru, Kejagung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama Badan Gizi Nasional (BGN), Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi tujuh orang.

Daftar Tujuh Tersangka Kasus Korupsi MBG

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka baru tersebut pada Kamis (2/7). "Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Berikut ketujuh tersangka dalam pusaran kasus korupsi MBG di BGN:

  1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  4. Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony Sonjaya
  5. Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), penyedia motor listrik BGN
  6. Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
  7. Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN

Klaster Pertama: Jual Beli Titik SPPG

Dalam klaster ini, penyidik fokus pada dugaan praktik jual beli lokasi SPPG. Syarief menjelaskan, "Yang pertama adalah jual beli titik (lokasi), itu yang pertama. Kemudian yang kedua adalah pengadaan barang atau jasa."

Tersangka Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, diduga terlibat dalam penentuan lokasi SPPG di berbagai daerah. Sony diduga memberi akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG sehingga Sony dapat mengetahui titik dapur yang kosong dan membatalkan status calon SPPG yang telah disetujui di portal mitra MBG.

Sementara itu, tersangka Glory Harimas Sihombing (GHS) diduga diminta oleh eks Ketua BGN Dadan Hindayana untuk mencari mitra pelaksanaan MBG. "Bahwa Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS," ungkap Syarief, Kamis (18/6).

Setelah yayasan milik GHS, yaitu Yayasan Indonesia Food Security Review, memperoleh titik dapur SPPG, ia diduga menjual titik dapur tersebut kepada pihak lain. Glory Harimas juga diduga mendapat akses dari Dadan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk Dadan, sehingga menguntungkan yayasannya. "Yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," kata Syarief. "Sehingga Saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Saudara GHS untuk dikembalikan statusnya."

Setelah mengatur titik SPPG, Glory diduga memberikan sejumlah uang kepada Dadan. Uang tersebut bersumber dari mitra-mitra MBG yang diurus oleh Glory. "Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Saudara DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Saudara GHS agar menjadi mitra MBG," jelas Syarief.

Klaster Kedua: Pengadaan Motor Listrik Mark Up Rp1,1 Triliun

Klaster kedua berkaitan dengan pengadaan aset penunjang, terutama sepeda motor listrik yang tidak sesuai aturan. Kejagung menetapkan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka. AM diduga melakukan lobi dengan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sejak proyek belum dimulai, melakukan mark up harga, dan memanipulasi dokumen berita acara serah terima (BAST).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

"Anggaran (proyek pengadaan) sekitar Rp 1,1 triliun. Kami bisa menyatakan itu ada mark up karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) dilakukan secara melawan hukum atau dikondisikan," kata Syarief. PT YAT disebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor motor listrik karena belum memiliki dealer dan bengkel yang beroperasi aktif. Andri diduga bekerja sama dengan perusahaan lain untuk memenuhi syarat pengadaan.

Andri juga diduga mendekati pihak BGN untuk mengatur proses pengadaan, termasuk mark up harga. Kejagung menyatakan harga motor tersebut tidak wajar. "AM melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit motor listrik," ujar Syarief.

Selain mark up, Andri diduga melawan hukum menerima pembayaran 100% dari BGN untuk pengadaan motor listrik, padahal motor belum selesai dirakit dan spesifikasinya tidak sesuai standar. "Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100% atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," tegas Syarief.

Klaster Ketiga: Monopoli Ompreng MBG

Pada klaster ketiga, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI), diduga menginisiasi pembentukan 'perusahaan' untuk memonopoli pengadaan food tray atau ompreng demi keuntungan pribadi. Praktik ilegal ini diduga dilakukan pada 2025.

"Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI ini meminta Saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh Tersangka LMI," kata Syarief, Kamis (2/7).

Harga ompreng tersebut diduga ditetapkan sendiri oleh Lalu. Jumlah itu diduga sebagai pelicin agar Lalu memberikan persetujuan bagi para calon mitra. "Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," jelas Syarief.

Kejagung belum memerinci berapa harga ompreng yang sudah ditentukan sepihak oleh Lalu, termasuk keuntungan yang diterimanya dari praktik korupsi tersebut. Kasus ini terus dikembangkan, dan Kejagung mendorong para tersangka serta saksi untuk membuka informasi lebih lanjut.