Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menyoroti maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat dua kepala daerah secara beruntun, yaitu Bupati Langkat dan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing). Menurut Deddy, fenomena ini justru menunjukkan kelemahan KPK dalam upaya pencegahan korupsi.
KPK Dinilai Gagal di Hulu
Deddy menilai bahwa OTT yang kerap terjadi adalah bukti kegagalan KPK dalam mencegah korupsi secara struktural. "Maraknya OTT itu bagi saya menunjukkan betapa lemahnya KPK dalam urusan pencegahan korupsi sehingga penegakan hukumnya mayoritas melalui aksi OTT. Menurut saya ini kelemahan struktural dan sistemik dalam upaya KPK untuk memberantas korupsi," ujar Deddy kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).
Ia menegaskan bahwa KPK harus mengatasi masalah korupsi dari hulu. Jika tidak, OTT akan terus berulang tanpa perbaikan fundamental. "Jika ini terus berlanjut maka tak heran jika tindak pidana korupsi akan terus terjadi dan drama OTT akan terus berlanjut tanpa perbaikan yang fundamental. Kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah sering kali terkait beberapa aktivitas, satu proses pengadaan, dua pemberian izin, tiga mutasi jabatan, empat setoran/pungutan OPD/Dinas, lima dana operasional/bansos," paparnya.
Mentalitas Aparatur dan Meritokrasi
Selain itu, Deddy menyoroti perlunya perbaikan mentalitas aparatur pemerintah. Ia menekankan bahwa meritokrasi harus menjadi dasar birokrasi Indonesia. "Tetapi di sisi lain mentalitas aparatur kita juga perlu perbaikan signifikan supaya tidak rentan politisasi dan suka jalan pintas demi jabatan dan pangkat. Mekanisme kepangkatan dan jabatan itu harus benar-benar kredibel, akuntabel, terbuka dan fair. Selain kecakapan, kompetensi, KPI, profesionalisme juga aspek mentalnya harus benar-benar diuji lewat psiko test yang lengkap," kata dia.
Deddy meminta KPK dan aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk fokus pada hulu persoalan, bukan sekadar aksi di hilir melalui OTT. Ia menyarankan audit berkala dan supervisi yang ketat. "Menurut saya KPK dan APH harus fokus sejak hulu persoalan dan tidak sekedar aksi di hilir melalui OTT. Misalnya dalam hal pengadaan sebaiknya menggunakan sistem digital/e-proc/mekanisme vendor list yang kredibel dan diawasi serta diaudit secara berkala oleh auditor independen. Seharusnya pengadaan itu bersifat terpusat di tingkat provinsi di bawah supervisi KPK," ucap Deddy.
Transparansi Izin dan Mutasi Jabatan
Dalam hal pemberian izin, Deddy mengusulkan adanya tahapan dan mekanisme terbuka yang melibatkan DPRD. "Dalam setiap proses pemberian izin sebaiknya ada tahapan dan mekanisme yang terbuka serta melibatkan DPRD. Dengan demikian maka pemberian izin bersifat transparan dan akuntabel," tambahnya.
Ia juga menyoroti mutasi jabatan yang seharusnya terpusat di provinsi, namun tidak langsung di bawah kewenangan gubernur. "Untuk mutasi jabatan juga sama, baiknya bersifat terpusat di level provinsi (tapi tidak di bawah kewenangan Gubernur) di mana daerah hanya mengusulkan hasil seleksi tetapi penetapan dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh tim yang ditetapkan dan tidak terlibat langsung dengan daerah yang mengusulkan. Dengan demikian merit system bisa terjaga dan menghasilkan rekrutmen yang berkualitas," katanya.
Pungutan dan Perlindungan Whistleblower
Deddy menambahkan bahwa pungutan kepala daerah ke bawahan dapat diminimalisir dengan membuka sistem pengaduan tertutup, perlindungan, dan pemberian insentif kepada saksi atau whistleblower. Ia berharap ada pengawasan berkala terhadap penggunaan anggaran di daerah. "Saya berharap KPK benar-benar bisa serius untuk memberantas korupsi secara struktural dan sistemik dan tidak terus mengandalkan OTT yang terbukti tidak mampu mengurangi tindak korupsi selama puluhan tahun ini. KPK tidak bisa hanya mengandalkan pencegahan korupsi melalui seminar dan bimtek belaka. Tetapi harus menyentuh akar persoalan (radikal) dan menyeluruh (komprehensif)," imbuhnya.
Kronologi OTT Bupati Kuansing dan Langkat
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Suhardiman menjabat sebagai bupati karena menggantikan bupati sebelumnya, Andi Putra, yang terkena OTT pada Oktober 2021. Kemudian, KPK kembali menggelar OTT yang menjerat Syah Afandin, Bupati Langkat. Kasus ini serupa dengan Suhardiman: Syah Afandin merupakan pengganti Bupati Langkat sebelumnya, Terbit Rencana Perangin-angin, yang juga terjerat kasus korupsi. Pada 2022, Syah Afandin menjabat Plt Bupati Langkat setelah Terbit ditangkap KPK.



