Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, membantah dakwaan dan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). Ia menegaskan tidak pernah memperkaya eks Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan maupun perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).
Bantahan Terkait Aliran Dana
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (27/4/2026), Hari membacakan duplik pribadinya. Ia menyatakan tidak ada satu pun aliran dana suap, kickback, atau gratifikasi yang diterimanya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk Karen dan CCL. "Tidak ada satu pun aliran dana, suap, kickback, atau gratifikasi kepada saya, baik kepada Karen Agustiawan maupun Corpus Christi tidak diperkaya secara melawan hukum," tegasnya.
Putusan Mahkamah Agung
Hari juga menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa uang sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104.016,65 merupakan penghasilan sah Karen yang telah dikenakan pajak. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mencantumkan angka yang sama dalam tuntutan dan replik, yang ia anggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan MA.
Pensiun Sebelum Negosiasi SPA
Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah pensiun sejak 28 November 2014, empat bulan sebelum Sales Purchase Agreement (SPA) 2015 dinegosiasikan dan ditandatangani oleh pejabat lain. Selain itu, kerugian yang terjadi pada tahun 2020-2021 merupakan dampak dari kondisi force majeure akibat pandemi COVID-19.
Hari juga menyebut bahwa Pertamina justru meraih keuntungan kumulatif sebesar US$97,6 juta per Desember 2024 dari kontrak yang sama. Ia menilai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang digunakan JPU sebagai alat bukti utama cacat formil, ilegal, dan di bawah standar.
Kriminalisasi Keputusan Bisnis
Hari mengaku mengalami pencekalan berulang hingga 2,5 tahun dan penggeledahan rumah sejak masih berstatus saksi. Ia menilai apa yang dialaminya merupakan kriminalisasi. "Ini telah membuat saya kehilangan jabatan dan pekerjaan di berbagai perusahaan, jauh sebelum ada putusan pengadilan," ujarnya.
Menurutnya, proses penghukuman telah dimulai sejak tahun 2021, jauh sebelum penahanan pada Juli 2025 dan persidangan pada Desember 2025. Ia menyebut pola ini bukan proses hukum normal, melainkan rekayasa kriminalisasi atas keputusan bisnis yang sah. "Jika keputusan strategis yang terbukti menguntungkan Pertamina dihukum hanya karena perdebatan administratif, maka kita sedang mengerdilkan keadilan menjadi urusan administrasi," tambahnya.
Permohonan Bebas Murni
Hari meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan. Ia menyatakan bahwa jaksa gagal merespons substansi pleidoi pribadinya dan tidak memahami konsep bisnis LNG portfolio. "(Memohon majelis hakim) menyatakan saya, Terdakwa I Hari Karyuliarto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Dan kiranya majelis hakim yang terhormat berkenan membebaskan saya, dari seluruh dakwaan dengan putusan bebas murni, atau setidak-tidaknya melepaskan saya dari segala tuntutan hukum," pintanya.
Ia juga memohon pemulihan nama baik, harkat, dan martabatnya. Sebagai informasi, Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan oleh jaksa. Jaksa meyakini Hari melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP dalam dakwaan primer.



