Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Tim penyidik melakukan pemeriksaan marathon terhadap sejumlah pimpinan biro perjalanan haji dan umroh untuk menelusuri aliran keuntungan ilegal dari praktik jual beli kuota haji khusus yang seharusnya dialokasikan untuk haji reguler.
Pemeriksaan Empat Bos Travel
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa setelah memeriksa Ustad Khalid Basalamah, salah satu pemilik biro travel haji dan umroh pada Kamis (23/4), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang pimpinan travel pada Jumat (24/4). Mereka adalah:
- Syarif Thalib, Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel
- Asep Inwanudin, Direktur PT Medina Mitra Wisata
- Ibnu Mas'ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata
- Mahmud Muchtar Syarif, Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel
Dari keempat orang yang dipanggil, hanya Syarif Thalib yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidik kemudian mendalami keterangan terkait keuntungan tidak sah yang diperoleh biro travel dari transaksi jual beli kuota haji.
Keterangan Saksi dan Pengembangan Kasus
Budi menyatakan, "Saksi 1 hadir, Saksi 2 sampai 4 tidak hadir. Melanjutkan pemeriksaan sebelumnya untuk para saksi dari asosiasi maupun PIHK, penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan para PIHK tersebut."
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya diduga memberikan uang kepada Yaqut saat menjabat Menteri Agama.
Aliran Dana ke Yaqut dan Stafsus
Pemberian uang dilakukan melalui perantara, yaitu mantan staf khusus Yaqut, Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS. Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan uang kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000 dan SAR 16 ribu.
Dengan penetapan tersangka baru tersebut, total tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini menjadi empat orang. Dua tersangka sebelumnya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex.



