Bareskrim Bongkar Suntik LPG Subsidi di Klaten, Negara Rugi Rp 6,7 Miliar
Suntik LPG Subsidi di Klaten Terbongkar, Negara Rugi Rp 6,7 M

Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (2/5/2026), polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penyalahgunaan barang bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang berdampak luas, terutama bagi masyarakat kecil.

Pengungkapan Kasus Berawal dari Laporan Masyarakat

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026. "Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan," ujar Irhamni. Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak dan melakukan penindakan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang di Jalan Pakis-Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Lokasi tersebut diketahui digunakan sebagai tempat praktik penyuntikan LPG subsidi.

Barang Bukti yang Disita

Dari penggerebekan itu, polisi menyita sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, sejumlah peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional. Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. "Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan," jelas Irhamni.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Identitas Tersangka

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut. Dari pengungkapan kasus ini, aparat juga berhasil mencegah potensi kerugian negara dalam jumlah besar. "Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 6,7 miliar," tegasnya. Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik serupa, termasuk menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan tersebut. "Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya," Irhamni menandaskan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga