Pemerintah akan memberikan subsidi cicilan sebesar Rp600.000 per bulan selama 25 tahun bagi masyarakat yang mengikuti Program 3 Juta Rumah. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, sebagaimana dilansir dari Kompas.com pada 2 Mei 2026.
Skema Subsidi Cicilan
Sebagai ilustrasi, jika cicilan asli rumah mencapai Rp1.550.000 per bulan, maka dengan subsidi tersebut, debitur hanya perlu membayar sekitar Rp950.000 per bulan. Dewi Kartika menjelaskan bahwa skema ini akan meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah.
Manfaat bagi Masyarakat
Program ini diharapkan dapat meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Subsidi cicilan diberikan langsung setiap bulan sehingga mengurangi jumlah yang harus dibayarkan oleh debitur. Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki rumah tanpa terbebani cicilan yang terlalu tinggi.
Pemerintah terus berupaya mendorong sektor perumahan melalui berbagai kebijakan, termasuk Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu prioritas nasional. Subsidi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menyediakan hunian layak bagi seluruh lapisan masyarakat.



