KPK telah menahan empat orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Salah satu yang ditahan, Setya Budi Dias Oktavianto, merupakan staf administrasi KPK yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri.
Staf Admin KPK Terlibat
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal tersebut di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2026). "Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian," kata Budi. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus pemerasan yang mengatasnamakan KPK, serta menegaskan bahwa proses hukum di KPK berjalan objektif.
Daftar Empat Tersangka
KPK menetapkan dan menahan empat orang, yaitu: Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta, dan Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK. Anom sendiri turun dari ruang pemeriksaan pada pukul 08.34 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol.
Barang Bukti Rp2 Miliar
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2 miliar. "Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini," ujar Budi saat konferensi pers pada Rabu (29/7/2026). OTT ini berkaitan dengan penerimaan oleh Bupati Anom terkait proyek dan dugaan korupsi jual-beli jabatan.
Dugaan Korupsi Proyek dan Jual-Beli Jabatan
Budi menjelaskan bahwa kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan tim KPK diduga terkait dengan penerimaan-penerimaan oleh bupati yang berkaitan dengan proyek. Kasus ini menambah daftar panjang OTT KPK terhadap kepala daerah. Sebelumnya, Bupati Pemalang periode 2011–2016, Mukti Agung, juga pernah terjaring OTT KPK.



