Jakarta - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya secara resmi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia diketahui menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Pengajuan Justice Collaborator untuk Ungkap Pihak Lain
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyatakan bahwa pengajuan JC ini bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan sebagai bentuk kerja sama untuk mengungkap peran pihak-pihak besar yang terlibat dalam program unggulan presiden tersebut. "Kita bukan menghindar daripada permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap kooperatif, mengungkap peran-peran besar, siapa saja yang terlibat di dalam program ini," ujar Krisna di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Prosedur Pengajuan JC
Surat permohonan JC telah disampaikan kepada Kejagung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), bukan langsung kepada penyidik. Krisna menjelaskan bahwa kliennya masih dalam masa isolasi dan baru akan bisa dikunjungi pada hari Rabu mendatang. "Tadi suratnya kita masukkan ke PTSP, dinaikkan ke dalam, ke atas, terus kemudian ditandatangani oleh klien kami dan diberikan kepada kami," jelasnya.
Harapan Dikabulkannya Permohonan JC
Krisna berharap agar permohonan JC ini dapat dikabulkan oleh penyidik, sehingga dapat memudahkan pengungkapan pihak-pihak yang terafiliasi dalam kasus ini. "Pastinya dengan adanya JC kita, lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait seperti yang dirilis oleh Jampidsus kemarin," tambahnya. Ia menegaskan bahwa kliennya siap bekerja sama secara penuh dengan penyidik.



