Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya secara resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Sony setidaknya telah menyebutkan 20 nama tokoh besar yang terkait dengan kasus tersebut.
Pengungkapan Nama oleh Sony Sonjaya
Pengacara Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa nama-nama yang telah disampaikan kliennya tersebut baru merupakan sebagian kecil dari keseluruhan pihak yang terlibat. “Lebih dari 20 nama itu disebutkan. Namun, klien kami menegaskan bahwa itu baru sebagian,” ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Senin (8/6).
Motif Pengajuan Justice Collaborator
Krisna menegaskan bahwa pengajuan JC oleh Sony bukanlah upaya untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, langkah ini diambil sebagai bentuk kerja sama dan keterbukaan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi program unggulan presiden tersebut. “Bukan menghindar dari permasalahan hukum, tetapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” jelas Krisna.
Pengajuan ke LPSK
Selain ke Kejagung, Krisna menyatakan bahwa kliennya juga telah mengajukan permohonan sebagai JC kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dengan adanya status JC ini, diharapkan penyidik dapat lebih mudah mengembangkan perkara dan mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab. “Dengan adanya JC, kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait,” tambahnya.
Kronologi Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, padahal yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.
Kerugian Negara Akibat Mark Up Harga
Ketiga tersangka juga diduga melakukan mark up harga pada saat pengadaan, yang mengakibatkan kerugian negara dan menghambat operasional MBG. Pengadaan yang tidak sesuai meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci. Penetapan tersangka ini dilakukan sehari setelah Presiden RI Prabowo Subianto mencopot Dadan dan kawan-kawan dari jabatan teras BGN pada Selasa (2/6). Keesokan harinya, penyidik Kejagung menggeledah kantor BGN dan sejumlah tempat terkait.



