Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Penolakan ini disayangkan oleh pihak kuasa hukum Sony.
“Kami menghormati dan menghargai keputusan Jaksa. Tapi yang amat disayangkan, di saat klien kami ingin mengungkap semua pihak yang diduga mempunyai andil besar dalam lingkaran korupsi MBG ini,” kata pengacara Sony, Krisna Murti, kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Pengungkapan 41 Nama Besar
Krisna kembali mengungkit nama-nama yang menurutnya telah disampaikan ke Kejagung. Ia mengatakan kliennya sudah menyebut 41 nama yang dianggap punya peran dalam kasus MBG. “26 nama yang pertama disebutkan lalu kemudian berkembang menjadi 41 nama. Ini kan bukan nama-nama sembarangan, artinya nama-nama orang besar yang diduga sangat berpengaruh dalam dugaan korupsi penjualan titik dapur yang di seluruh Indonesia,” jelas Krisna.
Ia mengklaim Sony ingin menyuarakan kebenaran dan berharap kasus ini bisa diusut tuntas. “Sehingga menurut kami, jadinya akhirnya tidak ada ruang bagi klien kami menyuarakan kebenaran di balik lingkaran korupsi MBG ini,” ujar Krisna.
Permohonan Perlindungan ke LPSK
Sony juga mengajukan permohonan JC melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Krisna menyebut faktor keamanan keluarga menjadi alasan utama pihaknya mengejar perlindungan LPSK. “Kami akan terus memperjuangkan hak Sony Sonjaya untuk mendapatkan JC dan perlindungan dari LPSK. Mengingat tidak ada jaminan keamanan dan keselamatan bagi saudara Sony maupun keluarganya ketika bersaksi mengungkap 41 nama itu,” tutur Krisna.
Saat ini, permohonan ke LPSK sudah diajukan dan istri serta anak Sony sudah dimintai keterangan. “Kemarin istrinya dan anaknya sudah dimintai keterangannya, sudah kami antar. Dalam waktu dekat katanya LPSK akan datang mengunjungi Pak Sony,” ujarnya.
Tanggapan LPSK
Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya telah menerima permohonan JC dari pihak Sony Sonjaya. Ia menyatakan saat ini permohonan tersebut masih dalam tahap penelaahan. “Ya ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK dan masih dalam penelaahan, intinya itu saja,” ujar Achmadi di Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan.
Ia mengatakan permohonan yang masuk akan dikaji lebih dulu dan LPSK akan berkoordinasi dengan pihak lain. “Prinsipnya pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK, kami juga akan mendalami permohonan tersebut dan nanti lebih lanjut kita koordinasikan dengan pihak terkait. Yang jelas kami masih mendalami kasus itu,” ucapnya.
Enam Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri, selaku orang dekat Sony
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing
Sony kemudian mengajukan permohonan JC dengan menyebut nama-nama yang dianggapnya punya peran terkait kasus MBG. Kejagung menolak permohonan Sony itu dengan sejumlah pertimbangan.



