Sindikat Love Scamming di Medan Dibongkar, 38 Orang Ditangkap
Sindikat Love Scamming Medan Dibongkar, 38 Tersangka

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap jaringan penipuan daring lintas negara dengan modus love scamming yang beroperasi di Kota Medan. Dalam operasi gabungan pada 23-24 Juni 2026, petugas menangkap 7 warga negara asing (WNA) dan 31 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.

Penggerebekan di CBD Polonia dan Pengembangan ke Dua Lokasi

Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diberikan oleh Polda Sumatera Utara mengenai aktivitas mencurigakan orang asing di kawasan CBD Polonia, Medan. "Penggerebekan pertama dilakukan oleh tim gabungan Kanimsus Medan dan Polda Sumatera Utara pada Selasa (23/6/2026)," ujarnya dalam konferensi pers pada Senin (6/7).

Dari ruko di CBD Polonia, petugas mendapati aktivitas penipuan daring sedang berlangsung. Mereka menangkap 1 WN Tiongkok yang bertindak sebagai koordinator serta 31 WNI yang berperan sebagai pekerja. Penyelidikan kemudian dikembangkan pada Rabu (24/6) dini hari di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menangkap enam WNA yang diduga kuat bertindak sebagai penggerak jaringan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Target Khusus: Pria Jepang

Berdasarkan pemeriksaan awal, Uray menerangkan bahwa sindikat ini memanipulasi identitas di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Threads untuk mendekati dan mengelabui korban di luar negeri hingga mengalami kerugian finansial. "Menariknya, secara spesifik para pelaku menargetkan para pria berkebangsaan Jepang sebagai korban," kata dia.

Uray menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Medan telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China dan Vietnam di Indonesia untuk mendeportasi ketujuh WNA tersebut serta mengajukan pencekalan selama 10 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap setiap orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun keberadaannya di wilayah Indonesia," ujarnya.

Barang Bukti Elektronik Disita

Dari seluruh lokasi operasi, petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 120 unit telepon seluler, 53 unit komputer, 7 laptop, 48 papan keyboard, 7 dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta puluhan perangkat keras pendukung lainnya. Saat ini, penanganan perkara masih terus dikembangkan secara intensif bersama Polda Sumatera Utara, termasuk melacak keberadaan orang asing lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

Sinergi Imigrasi dan Aparat Hukum Diperkuat

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian berjalan efektif melalui sinergi dengan aparat penegak hukum. "Indonesia tidak akan menjadi tempat yang aman bagi jaringan kejahatan transnasional. Fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum," tegas Parlindungan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing melalui penguatan fungsi intelijen, analisis risiko, serta sinergi dengan aparat penegak hukum. "Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara serta mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai lokasi aktivitas kejahatan transnasional," urainya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga