Jakarta – Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sempat meminta petunjuk kepada Menteri Imipas Agus Andrianto sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan di kantor Kementerian Hukum pada Senin, 8 Juni 2026, terkait dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Menteri Agus Tolak Beri Petunjuk
Agus Andrianto mengaku tidak ikut campur dalam perkara ini dengan memberikan petunjuk terhadap Silmy. Ia tidak ingin dianggap menghalangi proses penyidikan hukum yang dilakukan KPK. “Siang kita masih di kantor, ketemu di kantor. Beliau sampaikan ‘ini arahnya ke mana?’, ya kami tidak tahu. Karena ini adalah proses penyidikan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum,” kata Agus di Kantor Kementerian Hukum Jakarta.
“Jadi jangan sampai kita juga dianggap sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan. Ini kan jadi salah nanti kami,” tegas Agus. “Jadi kita juga tidak tahu, ikuti prosesnya, karena memang yang tahu materi hukumnya kan yang menangani,” ucapnya.
Kronologi Penyerahan Diri Silmy Karim
Silmy Karim sempat dinyatakan ‘hilang’ saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah petugas imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA pada Rabu, 3 Juni 2026. Ia diyakini mengetahui perkara tersebut, namun keberadaannya tidak diketahui saat dicari penyidik KPK. Pada malam harinya, sekitar pukul 23.30 WIB, Silmy hadir dengan pengawalan ketat para ajudannya ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Keesokan harinya, Kamis (4 Juni), Silmy ditetapkan sebagai tersangka dengan rompi oranye dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan Perdana dan Penetapan Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis (4 Juni 2026), Silmy Karim menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 8 Juni 2026. Pemeriksaan ini menindaklanjuti keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi WNA saat ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi (2023–2024).
Dalam kasus ini, penyidik KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy dan beberapa pejabat tinggi atau mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Praktik pemerasan diduga dilakukan secara sistemik dengan tarif ilegal mencapai jutaan rupiah untuk setiap pengurusan izin. Sejumlah barang bukti seperti valas, kendaraan mewah, dan aset kripto telah disita oleh penyidik KPK.
Dampak dan Tindak Lanjut
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan imigrasi. KPK terus mendalami jaringan pemerasan yang diduga telah berlangsung lama. Sementara itu, kursi Wakil Menteri Imipas masih dibiarkan kosong pasca penetapan tersangka Silmy Karim. Menteri Agus Andrianto menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan.



