Silmy Karim Ditahan KPK, Menteri Imipas Nonaktifkan dari Jabatan Wamen
Silmy Karim Ditahan KPK, Menteri Imipas Nonaktifkan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto angkat bicara terkait penetapan Wakil Menteri Silmy Karim sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Silmy Karim kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Agus Dukung Proses Hukum

Menteri Agus menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Kementerian Imipas berkomitmen bersikap kooperatif selama penyidikan, termasuk membuka akses data, dokumen, dan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

"Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel," ujar Agus dalam siaran pers, Kamis (4/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Silmy Karim Dinonaktifkan

Kemenimipas telah menonaktifkan Silmy Karim dari jabatannya sebagai wakil menteri. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan pelayanan publik tidak terganggu. "Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.

Agus menegaskan bahwa substansi perkara dan status hukum pihak terkait sepenuhnya merupakan kewenangan KPK. Kemenimipas hanya dapat mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang berlangsung.

Kronologi Penahanan Silmy Karim

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) resmi ditahan KPK. Ia turun dari ruang penyidikan mengenakan rompi tahanan oranye. Berdasarkan pantauan, Kamis (4/6/2026), Silmy turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.37 WIB. Ia dikawal penyidik dengan kedua tangan terborgol dan hanya tertunduk saat digiring ke mobil tahanan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. "KPK juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

OTT Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA

OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. "Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia," jelas Budi. Proses tersebut mencakup pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 tentang gratifikasi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga