Satpol PP Depok Tertibkan 17 Bangunan Liar di Jalan Akses UI
Satpol PP Depok Tertibkan 17 Bangunan Liar di Jalan Akses UI

Penertiban Bangunan Liar di Jalan Akses UI

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan penertiban terhadap belasan bangunan liar yang berdiri di Jalan Akses UI, Depok, Jawa Barat. Langkah ini diambil karena bangunan-bangunan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menyatakan bahwa bangunan-bangunan yang berada di sisi jalan lingkar UI tersebut tidak memiliki izin pendirian. Penertiban dilakukan bersama petugas gabungan di atas lahan milik Pemerintah Kota Depok.

17 Bangunan dan PKL Ditertibkan

"Ada 17 bangunan liar dan pedagang kaki lima yang dibangun dan berjualan tanpa izin," ujar Dede pada Kamis, 7 Mei 2026. Bangunan-bangunan tersebut melanggar Perda nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Penertiban juga didasarkan pada keputusan Wali Kota Depok.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peringatan Sebelum Pembongkaran

Sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP Kota Depok telah memberikan surat peringatan kepada pemilik dan pengguna bangunan agar membongkar secara mandiri. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, masih ada bangunan yang tidak dibongkar. "Karena tidak mau membongkar secara mandiri, maka kami lakukan pembongkaran," tegas Dede.

Jenis Bangunan dan Alat Berat

Bangunan tidak berizin tersebut digunakan sebagai toko bunga, bengkel, warung kelontong, warung makanan, dan bangunan kosong. Satpol PP menemukan beberapa bangunan permanen sehingga menggunakan alat berat eskavator untuk merobohkannya.

Dede mengimbau masyarakat untuk tertib dalam mendirikan bangunan. Setiap pembangunan harus memiliki izin dari Pemerintah Kota Depok. "Selain memiliki izin, bangunan tidak boleh dibangun di atas saluran air atau kali, atau yang melanggar Perda," jelasnya.

Satpol PP Kota Depok berkomitmen untuk terus menegakkan Perda dan menertibkan bangunan ilegal. "Kami akan terus melakukan penegakan Perda dan menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin," pungkas Dede.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga