Sidang kasus dugaan korupsi suap senilai Rp4,8 miliar yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (2/7/2026). Majelis hakim menghadirkan saksi Irma Syarifah, Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI, yang mengungkap dugaan intervensi Hery saat proses koreksi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait perhitungan kewajiban bayar PT Tosida Indonesia. Perusahaan itu dipimpin Direktur Utama Laode Sinarwan Oda, yang diduga terlibat skandal suap tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Intervensi Melalui Telepon dengan Nada Emosional
Irma menjelaskan bahwa LHP tersebut disusun olehnya bersama dua anggota tim, yaitu Saputra Malik dan Muhammad Khotim. Menurut kesaksiannya, intervensi pertama dari Hery dilakukan melalui Muhammad Khotim, yang merupakan asisten dalam penyusunan laporan, melalui sambungan telepon. "Muhammad Khotim kemudian ditelepon oleh pengampu dengan nada emosional dan dimarah-marahi bahwa kita terlalu terburu-buru, terlalu dangkal dan perlu didalami," ujar Irma di ruang sidang.
Hery meminta Irma dan timnya melakukan koreksi dengan membubuhkan paraf dan catatan di halaman awal draf LHP. Namun, sebelum sempat dikerjakan, Hery langsung meminta draf itu diserahkan kepadanya melalui Khotim. "Intinya kalau tidak salah dalami, review, koreksi. Dan ada tanda tangannya pengampu di dalam apa halaman awal draf yang kemudian kami buat," jelas Irma.
Intervensi Kedua yang Membingungkan Tim
Irma mengaku bingung dengan intervensi berikutnya yang dilakukan melalui Saputra Malik. Saat dihubungi Hery, Malik diminta petunjuk bagian yang dikoreksi. "Siapa yang pimpinan? Elu jangan ngatur-ngatur gua, elu kerjain sendiri', kira-kira gitu. Sehingga kami tuh kemudian menjadi seperti itu, bingung," ungkap Irma.
Irma menambahkan bahwa dirinya tidak mempersoalkan permintaan koreksi, karena menjadi tugas Hery selaku pimpinan untuk memeriksa kemungkinan kesalahan. Namun, tindakan mengintervensi melalui anggotanya dirasa di luar kebiasaan. "Karena biasanya menanyakan juga kepada kami tim, 'Coba cari', karena kan kami selaku tim yang emang biasa menangani kehutanan dan pertambangan itu banyak mengetahui banyak ahli-ahli yang kemungkinan kami pikir kredibel. Tetapi kalau ini serta-merta langsung diberikan nama untuk dihubungi," tandas Irma.
Dampak dan Kelanjutan Sidang
Kesaksian Irma menjadi sorotan karena mengindikasikan adanya tekanan dari pimpinan Ombudsman dalam proses penyusunan LHP. Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diterima Hery Susanto terkait pengurusan tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Publik menanti bagaimana majelis hakim mempertimbangkan bukti dan kesaksian yang ada untuk memutuskan perkara ini.



