Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah. Penunjukan ini dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Febrie Adriansyah Mundur Setelah Jadi Tersangka
Febrie Adriansyah diketahui telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batubara. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada hari yang sama, Sabtu (11/7/2026).
Selain kasus korupsi, Febrie juga menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara yang sama. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Febrie terkait pengunduran dirinya.
Surat Perintah Jaksa Agung
Keputusan penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Surat tersebut diterbitkan pada tanggal yang sama dengan penetapan tersangka Febrie.
Rudi Margono sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Dengan penunjukan ini, ia kini merangkap jabatan sebagai Plt Jampidsus hingga ada penetapan definitif.
Dampak Terhadap Kelembagaan Kejaksaan
Penunjukan Plt Jampidsus ini diharapkan dapat menjaga kontinuitas penanganan perkara tindak pidana khusus di lingkungan Kejaksaan Agung. Kasus korupsi batubara yang menjerat Febrie menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi kejaksaan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin belum memberikan pernyataan resmi terkait pengunduran diri Febrie dan penunjukan Rudi. Namun, langkah ini dinilai sebagai upaya untuk memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan di Jampidsus.



