RSCM: Aktivitas Andrie Yunus Masih Dibatasi demi Pemulihan
RSCM: Aktivitas Andrie Yunus Masih Dibatasi

RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) menyampaikan bahwa aktivitas Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, masih perlu dibatasi. Saat ini, Andrie menjalani pemantauan dan perawatan oleh tim medis multidisiplin yang terdiri dari dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, psikiatri, serta tenaga kesehatan lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan berkesinambungan.

Pertimbangan Medis di Balik Pembatasan Aktivitas

Berdasarkan pertimbangan medis profesional, baik secara fisik maupun psikologis, Andrie masih berada dalam fase pemulihan pascaoperasi lanjutan. Ia memerlukan evaluasi berkala terhadap penyembuhan luka dan kondisi mata. Oleh karena itu, aktivitasnya perlu dibatasi untuk mengurangi risiko gangguan pada proses penyembuhan. Hal ini disampaikan oleh Humas RSCM, Sylvia, dalam keterangan pers pada Selasa (12/5).

Kondisi Fisik Andrie Yunus Secara Umum Stabil

Sylvia menjelaskan bahwa kondisi Andrie secara umum stabil dan menunjukkan perkembangan yang baik. Andrie memiliki riwayat luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, dan kedua lengan akibat trauma kimia asam yang terjadi pada 12 Maret 2026. Selama perawatan, ia telah menjalani serangkaian tindakan medis dan operasi secara bertahap sesuai kebutuhan klinis. Operasi lanjutan terakhir dilakukan pada 7 Mei 2026, berupa pembersihan jaringan dan penutupan luka dengan tindakan tandur atau cangkok kulit. Pascaoperasi, Andrie dirawat dan diobservasi di ruang rawat RSCM untuk memantau kondisi klinis dan evaluasi penyembuhan luka.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pada evaluasi terakhir tanggal 8 Mei 2026, kondisi pasien dinyatakan stabil. Andrie tidak mengalami demam, mual, atau muntah, toleransi makannya baik, dan dapat berjalan secara mandiri. Keluhan nyeri pascaoperasi minimal dan masih dapat dikontrol dengan terapi yang diberikan tim medis.

Penanganan Mata Kanan dan Aspek Psikologis

Terkait kondisi mata kanan, saat ini masih dalam tahap penanganan lanjutan dengan tindakan penutupan kelopak mata sementara untuk mendukung proses penyembuhan dan mempertahankan struktur bola mata. Hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG) menunjukkan kondisi bola mata masih utuh dan tidak ditemukan tanda pelepasan saraf mata atau gangguan berat lainnya pada bagian belakang bola mata. Evaluasi berkala tetap dilakukan oleh tim dokter mata bersama tim bedah plastik rekonstruksi.

Dari aspek psikologis, berdasarkan evaluasi tim psikiatri dan psikologi, kondisi pasien saat ini dalam batas normal dan tidak ditemukan gangguan psikologis yang bermakna. Andrie dinilai cukup mampu beradaptasi terhadap kondisi fisik maupun lingkungan sekitarnya serta kooperatif selama menjalani perawatan. Pendampingan psikologis tetap diberikan secara rutin untuk mendukung pemulihan secara menyeluruh.

Komitmen RSCM dan Imbauan kepada Masyarakat

RSCM menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan medis yang optimal, profesional, dan mengedepankan keselamatan pasien sesuai standar pelayanan kesehatan yang berlaku. Pihak rumah sakit juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta memberikan ruang bagi pasien untuk menjalani proses pemulihan dengan baik.

Latar Belakang Peristiwa Penyiraman Air Keras

Andrie Yunus disiram air keras oleh prajurit TNI pada 12 Maret 2026 malam, setelah mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI". Empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras saat ini tengah diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Menurut Oditur, motif penyiraman air keras adalah dendam karena Andrie berhasil melakukan interupsi dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada Maret 2025. Para terdakwa menilai Andrie telah melecehkan institusi TNI. Mereka didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga