Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Profesor Romli Atmasasmita, mengusulkan agar DPR segera merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026), Romli menyoroti polemik penghitungan kerugian negara yang memunculkan multitafsir.
BPK Diabaikan, Muncul Berbagai Tafsir
Romli menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang menghitung kerugian negara, namun posisinya kini diabaikan. "BPK lembaga negara satu-satunya loh, ya, tidak digubris. Muncul lah tafsir macam-macam dengan alasan teknis, karena BPK tidak ada, tidak mampu menyelesaikan persoalan korupsi," ujarnya. Ia menambahkan, jika BPK mengalami kendala teknis, seharusnya Kepala BPK meminta tambahan sumber daya kepada DPR. "Harusnya kalau teknis nggak bisa, Kepala BPK ngomong ke DPR, 'Minta dong 500 gitu, rekrut'," katanya.
Romli mempertanyakan perubahan aturan yang memungkinkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hakim, bahkan jaksa turut menghitung kerugian negara. "Sejak kapan kurikulum fakultas hukum belajar matematika akuntansi? Nggak pernah. Gimana ngitungnya tuh jaksa? Hakim juga?" ujarnya heran.
Singgung Kasus Nadiem dan Tom Lembong
Dalam rapat tersebut, Romli menyinggung perkara mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim serta mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Ia mengaku resah dengan kondisi hukum di Indonesia. "Aneh saya juga kadang, kok lama-lama makin nggak keru-keruan nih undang-undang kita ini. Yang tahun '99 katanya hebat, dulu kan hebat tuh, reformasi. Wah, semangat. Nyatanya nggak hebat-hebat juga. Malah birokrasi sekarang udah tidak mau pernah mengambil keputusan, takut seperti Nadiem, seperti Lembong," keluhnya.
Dorong Revisi Total dan UU Perampasan Aset
Romli mendorong revisi total UU Tipikor dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. "Jadi, maksud saya, revisi Undang-Undang Tipikor segera. Kalau nggak revisi, ya ini aja undang-undang yang ini nih. Undang-Undang Perampasan Aset. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana," tegasnya.
Ia juga merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur utama tindak pidana korupsi. "Jadi menurut saya, kalau kita strict pada UNCAC Artikel 3, kita sudah ratifikasi, buang tuh kerugian-kerugian negara. Buang aja, selesai," ujarnya. Dengan penghapusan unsur kerugian negara, perdebatan mengenai pihak yang berwenang menghitung kerugian dapat diakhiri.
Pentingnya Kerja Sama Internasional
Romli menekankan pentingnya penguatan kerja sama internasional untuk pengembalian aset. Ia menyinggung pengalamannya sebagai ahli dalam kasus Nadiem. "Ada kerja sama internasional untuk pengembalian aset, itu kan lebih penting berarti. Daripada ngejar-ngejar pejabat-pejabat negara yang sebetulnya juga buta hukum," tuturnya. Ia menambahkan bahwa banyak pejabat baru paham hukum setelah menjadi terdakwa. "Nadiem kemarin, saya ahli, 'Ahli, saya bingung', katanya. 'Lha, apalagi kamu, saudara saya aja bingung'. Ahli aja bingung, apalagi kamu yang bukan ahli hukum," pungkasnya.



