Rekam Jejak Don Ritto: Tersangka Korupsi dan TPPU Bareng Febrie Adriansyah
Rekam Jejak Don Ritto, Tersangka Korupsi dan TPPU Bareng Febrie

Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Don Ritto bersama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah disebut terlibat dalam penanganan perkara PT Asabri, korupsi batu bara, dan korupsi Krakatau Steel. Don Ritto langsung ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026) malam.

Kronologi Penetapan Tersangka

Don Ritto diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi. Ia disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru. Sementara itu, Febrie Adriansyah disangkakan melakukan dugaan korupsi dan/atau pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hingga kini, Febrie belum ditahan.

"Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya," kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Profil Don Ritto

Don Ritto memiliki latar belakang pendidikan hukum. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jambi Angkatan 1989, serta gelar Magister Hukum. Don merupakan satu almamater dengan Febrie di Fakultas Hukum Universitas Jambi. Setelah menempuh pendidikan tinggi, Don Ritto mendirikan kantor lembaga hukum Don Ritto & Associates. Ia juga pernah menjadi Bendahara Ikatan Alumni FH Unja 89 periode 2022–2026.

Rekam jejak Don Ritto lebih banyak berkecimpung sebagai advokat, organisasi alumni, dan sejumlah badan usaha yang belakangan masuk dalam radar penyidik. Berdasarkan profil firma yang dipublikasikan melalui platform ketenagakerjaan, kantor hukum tersebut didirikan di Kota Jambi pada 29 Desember 1998, kemudian berpindah ke Bandung sekitar 2000. Dalam profilnya, kantor hukum Don Ritto menawarkan layanan litigasi dan nonlitigasi dalam perkara pidana, perdata, ketenagakerjaan, tata usaha negara, serta hukum perusahaan. Pendampingannya mencakup proses di kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, pengadilan negeri, pengadilan tindak pidana korupsi, hingga Mahkamah Agung.

Kasus yang Menjerat

Kepolisian hingga kini belum merinci secara detail keterlibatan Don Ritto dalam perkara korupsi dan TPPU penanganan kasus PT Asabri, korupsi batu bara, dan korupsi Krakatau Steel. Namun, penetapan tersangka ini menjadi pengembangan dari penyidikan yang dilakukan tim gabungan. Don Ritto diduga memiliki peran dalam mengalirkan dana hasil korupsi melalui mekanisme pencucian uang.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan dan seorang advokat yang diduga menjadi perantara. Tim penyidik terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga