Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Ernie Nurheyanti M. Toelle, seorang pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), terhadap Menteri HAM Natalius Pigai. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 2 Juli 2026, dan diumumkan melalui e-court Mahkamah Agung pada Senin, 6 Juli 2026.
Isi Gugatan dan Putusan PTUN
Gugatan ini bermula dari Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026 yang memindahkan Ernie dari jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) menjadi Analis HAM Ahli Madya. Pemindahan ini dinilai tidak sesuai prosedur dan merugikan hak-hak kepegawaian Ernie.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan: "Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya." Putusan tersebut membatalkan Surat Keputusan Menteri HAM yang menjadi objek sengketa. Hakim juga mewajibkan Menteri HAM Natalius Pigai untuk mencabut surat keputusan tersebut dan merehabilitasi harkat, martabat, serta kedudukan Ernie seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.
Konsekuensi Hukum dan Biaya Perkara
Selain itu, majelis hakim menghukum Menteri HAM untuk membayar biaya perkara sebesar Rp383.000. Putusan ini menjadi pukulan bagi Menteri Pigai, yang hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan resmi. CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Natalius Pigai untuk meminta konfirmasi, namun belum memperoleh jawaban.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut mutasi jabatan di lingkungan kementerian. Sebelumnya, gugatan serupa juga pernah dilayangkan oleh pegawai lain terhadap kebijakan mutasi di kementerian yang sama. Putusan PTUN ini diharapkan menjadi preseden bagi perlindungan hak-hak pegawai negeri dalam proses mutasi jabatan.



