Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang memproduksi dan mengedarkan vape THC (ganja) secara ilegal di Bali. Tiga warga negara asing (WNA) diringkus dalam pengungkapan ini.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 13 April. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi menggerebek sebuah vila di Badung, Bali, yang dijadikan lokasi pembuatan vape ganja. Polisi juga menangkap dua warga negara Tunisia berinisial GNH dan AEP di Tabanan, Bali, pada 20 April.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika yang mengancam keselamatan masyarakat," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana dalam keterangannya, Senin (6/7).
Kapasitas Produksi dan Omzet
Berdasarkan pendalaman, BSM telah memproduksi vape ganja tersebut sejak Agustus 2023 dengan kapasitas sekitar 2.000 cartridge setiap bulan. Produk tersebut dipasarkan melalui media sosial dan dikirim menggunakan jasa ojek online dengan sistem tempel (mapping). Sementara untuk transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer rekening maupun cryptocurrency.
Home industri narkotika jenis vape ganja ini diperkirakan memiliki potensi omzet mencapai sekitar Rp10 miliar setiap bulan. Perhitungan tersebut didasarkan pada kapasitas produksi sekitar 2.000 unit vape ganja (THC) per bulan dengan nilai edar di pasaran sekitar Rp5 juta per unit. Apabila aktivitas produksi tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga berhasil diungkap pada tahun 2026, maka estimasi total omzet yang diperoleh para pelaku mencapai kurang lebih Rp300 miliar.
Peran Tersangka
Tersangka GNH diketahui berperan sebagai bandar yang memasok berbagai jenis narkotika, sementara AEP bertugas sebagai kurir yang mengantarkan narkotika kepada para pembeli di wilayah Bali. Polisi masih memburu seorang tersangka lain berinisial SR yang diduga menjadi pemasok utama ganja dan MDMA kepada jaringan tersebut.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap upaya penyelamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika," tutur Wisnu.
Barang Bukti
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2.134 gram cairan THC, 18 cartridge vape THC siap edar, ganja seberat 322,99 gram, 66,47 gram MDMA, 4,51 gram LSD, serta 1 butir ekstasi. Selain itu, berbagai peralatan laboratorium sederhana yang digunakan untuk memproduksi vape ganja juga disita, termasuk kompor portable, teflon, gelas ukur, gliserin, cartridge kosong, perangkat pengemasan, dan alat komunikasi para pelaku.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai dengan peran dan pembuktian dalam proses hukum.



